Patrolihukum.net | Kabupaten Tangerang, – Pekerjaan proyek udith di wilayah Sepatan Tangerang yang sedang dilaksanakan disinyalir pekerja tidak memakai k3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ).

Pekerjaan tersebut, dengan alamat RT 04/02 blok makam sepatan babulak kelurahan Sepatan kecamatan Sepatan kabupaten tangerang.
Pekerjaan udith dengan pagu anggaran, 99.610.000,00 ( sembilan puluh sembilan juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), Dikerjakan oleh CV. padiungu permana.
Saat kami bertanya ke salah satu pekerja” menurutnya pelaksananya ada tapi sekarang udah Pergi. ujarnya.”
Namun, pada saat awak media melakukan pemantauan, dan investigasi disinyalir tidak memakai K3 ( Keselamatan Kesehatan Kerja )
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.
Sementara Gunawan dari DPP LSM GPRUKK Divisi Investigasi menyampaikan dengan Tegas ,
” Pemasangan udit diduga tidak dikeringkan dulu airnya dan disinyalir tidak memakai hamparan . Diharap perlu adanya pengawasan dari pihak – pihak terkait pekerjaan pemasangan udit tersebut dan bukan itu aja pekerja diduga mengabaikan K3 Assisi UU NO. I Tahun 1970 tengtang Kesehatan Kesalamatan kerja. ” Tutupnya
Hingga berita Ini terbit, kami tidak bisa menghubungi pihak -pihak yang terkait dikarenakan tidak ada akses untuk menghubunginya .
Bersambung……..????
(Bob & Team)