Probolinggo, Patrolihukum.net – Dua regulasi penting yang mengusung nilai-nilai kesetaraan dan inklusivitas resmi dilaunching oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada Kamis (22/5/2025). Bertempat di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perda Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara simbolis diserahkan kepada perwakilan masyarakat.
Acara peluncuran ditandai dengan penyerahan naskah Perda oleh Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ, kepada Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Probolinggo, Hj. Nurayati, serta oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, kepada Ketua Pelaksana Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Probolinggo, Arizky Perdana Kusuma.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Plt Ketua dan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, Jona Aman Daminik, para kepala OPD, Koordinator GESIT-KIAT, serta berbagai organisasi perempuan dan komunitas penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Probolinggo, Hj. Nurayati, menyampaikan pentingnya sosialisasi dan edukasi terhadap Perda PUG agar bisa diterapkan secara nyata oleh seluruh organisasi perangkat daerah. Ia berharap ke depan akan terbit Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan yang mampu menjabarkan isi Perda secara operasional.
“Perda ini menjadi payung hukum bagi perempuan di Kabupaten Probolinggo untuk beraktivitas secara setara, tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Selain itu, Nurayati juga menyerahkan laporan hasil riset kolaboratif PC Muslimat NU dan Universitas Nurul Jadid terkait analisis infrastruktur berbasis sistem informasi geografis (SIG) dalam upaya menekan angka kematian ibu dan bayi.
Senada, Ketua Pelaksana Pertuni Kabupaten Probolinggo, Arizky Perdana Kusuma, mengungkapkan bahwa Perda disabilitas ini akan menjadi acuan dalam menjalankan program inklusif di daerah, termasuk inisiatif SAE Disabilitas yang diusung Bupati dan Wakil Bupati.
“Dengan adanya Perda ini, kami siap mendampingi penyusunan Perbup agar implementasi teknisnya bisa dijalankan dengan pasti oleh OPD terkait,” ujarnya. Arizky juga menegaskan bahwa kelompok disabilitas akan bersinergi dengan masyarakat dan Pemkab dalam mengawal implementasi kebijakan ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ, mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemkab yang mampu merampungkan dua perda ini dengan cepat dibandingkan daerah lain. Menurutnya, hal ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Probolinggo sebagai daerah inklusif.
“Ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk kolaborasi nyata antara eksekutif dan legislatif serta komunitas perempuan dan disabilitas untuk membangun kabupaten yang ramah dan adil bagi semua,” tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, menyampaikan bahwa kedua perda ini merupakan buah dari kerja kolektif lintas sektor, termasuk GESIT-KIAT, Muslimat NU, Pertuni, dan OPD terkait.
“Semoga Perda ini menjadi jembatan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas dalam memperoleh hak setara, serta memperluas akses dan peran perempuan dalam pembangunan daerah,” harap Oka.
Plt Ketua dan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, Jona Aman Daminik, juga turut menyampaikan penghargaan tinggi atas inisiatif Kabupaten Probolinggo. Ia menyerahkan piagam penghargaan sebagai mandat dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 kepada Wabup Ra Fahmi dan Ketua DPRD Oka Mahendra atas komitmen mereka dalam mendukung inklusivitas.
“Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Probolinggo serius dalam memperjuangkan keberagaman dan hak-hak dasar warga, termasuk kelompok rentan. Harapan kami, implementasi di lapangan bisa maksimal dan berdampak nyata,” pungkas Jona.
Peluncuran dua perda ini menandai babak baru bagi Kabupaten Probolinggo dalam mendorong pembangunan yang lebih adil, setara, dan ramah terhadap semua lapisan masyarakat. (Bambang/*)