Pria 44 Tahun Diamankan dalam Kasus Pembobolan Rumah Kosong di Medan

Pria 44 Tahun Diamankan dalam Kasus Pembobolan Rumah Kosong di Medan
banner 468x60

Kota Tangkap Pelaku Bongkar Rumah Kosong | Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria berinisial I alias Adi, berusia 44 tahun, dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dengan modus membongkar rumah kosong. Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Pria itu diamankan di Jalan Harimau, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Medan. Proses penangkapan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota di kawasan tersebut. Peristiwa ini menjadi perhatian di tengah kawasan permukiman karena berkaitan dengan dugaan pembobolan rumah yang sedang tidak ditempati.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan informasi di lapangan, I alias Adi dibawa oleh petugas setelah diduga terlibat dalam aksi membongkar rumah kosong. Petugas kemudian menangani perkara tersebut melalui Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Penanganan dilakukan sejak pria berusia 44 tahun itu diamankan di Jalan Harimau pada siang hari.

Lokasi penangkapan berada di wilayah Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota. Kawasan ini menjadi tempat petugas menemukan dan mengamankan pria yang disebut berinisial I alias Adi tersebut. Hingga penangkapan berlangsung, informasi yang disampaikan berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus membongkar rumah kosong.

Peristiwa penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Unit Reskrim Polsek Medan Kota selanjutnya menangani pria tersebut terkait dugaan pembobolan rumah kosong di wilayah Medan Kota. Informasi mengenai penangkapan ini disampaikan sebagai bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian setempat.

Pria yang diamankan dalam perkara pembobolan rumah kosong di Medan diketahui berinisial I alias Adi. Ia berusia 44 tahun. Identitas tersebut menjadi keterangan utama untuk menjelaskan sosok yang sedang diperiksa dalam rangkaian penanganan perkara, tanpa mengubah statusnya menjadi tersangka atau menyimpulkan keterlibatan sebelum proses hukum selesai.

I alias Adi berdomisili di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Keterangan mengenai alamat itu memberikan gambaran mengenai tempat tinggal pria yang diamankan tersebut. Informasi domisili juga dicantumkan sebagai bagian dari identifikasi dalam laporan penanganan kasus pembobolan rumah kosong di wilayah Medan.

Pengamanan terhadap I alias Adi berkaitan dengan dugaan pembobolan sebuah rumah yang sedang kosong. Dalam perkara seperti ini, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan mengenai peristiwa, kemungkinan peran pihak yang diperiksa, serta informasi lain yang dapat membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian secara utuh.

Dengan demikian, orang yang saat ini dikaitkan dengan pemeriksaan perkara tersebut adalah I alias Adi, pria berusia 44 tahun yang tinggal di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Identitas, usia, dan alamat itu perlu disampaikan secara tepat agar pemberitaan tidak menimbulkan kekeliruan mengenai pihak yang diamankan maupun perkara yang sedang ditangani. Penentuan status hukum dan kesimpulan mengenai dugaan perbuatannya tetap mengikuti hasil pemeriksaan serta tahapan penyidikan yang berlaku.

Penanganan perkara pembobolan rumah kosong di Medan bermula dari laporan Helmy Idris, 67 tahun, warga Jalan Gunung Martimbang, Medan Timur. Helmy merupakan pemilik rumah yang berada di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Pandau Hulu I. Rumah tersebut diketahui telah kosong selama sekitar tiga tahun dan dipasangi pamflet yang menyatakan bahwa bangunan itu dijual.

Peristiwa itu diketahui pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Pada waktu tersebut, korban melakukan pengecekan rutin terhadap rumah miliknya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi bangunan yang selama ini tidak ditempati serta tetap berada dalam pemantauan pemilik.

Saat memeriksa rumah, Helmy mendapati adanya kondisi yang mengarah pada pembobolan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi korban untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang. Laporan disampaikan agar kondisi rumah dapat ditindaklanjuti dan dugaan tindak pidana yang terjadi di lokasi tersebut dapat ditangani sesuai prosedur.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penanganan awal terhadap perkara dengan menghimpun keterangan dan menindaklanjuti informasi mengenai rumah di Jalan Madong Lubis tersebut. Proses itu kemudian mengarah pada pengamanan seorang pria berusia 44 tahun yang diduga berkaitan dengan kasus pembobolan rumah kosong tersebut. Statusnya disebut sebagai terduga pelaku, sehingga rangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara tetap menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya.

Kronologi awal ini menempatkan pengecekan rutin korban sebagai titik ditemukannya kondisi rumah yang telah dibobol, kemudian dilanjutkan dengan pelaporan kepada kepolisian hingga mengarah pada penangkapan terduga pelaku. Belum terdapat keterangan yang menjelaskan bagaimana seseorang dapat masuk ke rumah tersebut maupun kapan dugaan pencurian berlangsung. Karena itu, kedua hal tersebut masih menunggu penjelasan dari hasil pemeriksaan dan penyidikan.

Korban mengetahui adanya pembobolan setelah memeriksa kondisi rumah yang sedang kosong. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena terdapat tanda-tanda bahwa sejumlah bagian dan perlengkapan di dalam rumah telah diambil. Dari pengecekan itu, korban menemukan satu unit panel listrik beserta instalasinya sudah tidak berada di tempat. Hilangnya panel listrik dan instalasinya membuat rumah tidak lagi memiliki perlengkapan kelistrikan sebagaimana sebelumnya.

Selain panel listrik, sejumlah alat bangunan juga dilaporkan hilang. Peralatan tersebut merupakan perlengkapan yang berada di dalam rumah dan biasa digunakan untuk mendukung pekerjaan bangunan atau perawatan. Korban turut mendapati satu unit mesin pompa air tidak ada di lokasi. Dengan demikian, barang yang hilang meliputi satu unit panel listrik berikut instalasinya, sejumlah alat bangunan, serta satu unit mesin pompa air.

Kerugian akibat hilangnya berbagai barang tersebut ditaksir mencapai Rp30 juta. Nilai itu mencakup panel listrik dan instalasinya, peralatan bangunan, serta mesin pompa air yang dibawa dari rumah kosong tersebut. Rincian kehilangan dan taksiran kerugian itu menjadi bagian dari laporan korban terkait peristiwa pembobolan.

Informasi mengenai temuan korban dan nilai kerugian tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan melalui Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan. Keterangan itu disampaikan pada Minggu, 11 Oktober 2026. Dalam rangkaian fakta yang disampaikan, seorang pria telah diamankan dalam kasus pembobolan rumah kosong tersebut. Korban kemudian melaporkan hilangnya satu unit panel listrik beserta instalasinya, sejumlah alat bangunan, dan satu unit mesin pompa air, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp30 juta.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60