BREBES, Patrolihukum.net – Proyek rehabilitasi Jembatan Wetan Jubang di ruas jalan Jatibarang–Ketanggungan, Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah dengan nilai kontrak sekitar Rp1,4 miliar ini dinilai sarat pelanggaran teknis dan berpotensi merugikan negara.
Sejumlah aktivis pemerhati pembangunan menilai pekerjaan yang dilakukan kontraktor tidak memperhatikan standar konstruksi. Salah satunya terkait metode pemasangan batu belah pada pondasi turap yang dianggap tidak sesuai kaidah. Pekerjaan terlihat dilakukan asal-asalan, dengan minim campuran semen sehingga mengurangi kualitas dan daya tahan infrastruktur.

Aktivis pemerhati pembangunan lokal, Wahidin, mengaku menemukan banyak kejanggalan ketika meninjau proyek tersebut. “Kelihatan sekali pemasangan batu belah ini tidak sesuai aturan teknis. Beberapa pasangan batu bahkan tidak ada spasi adukan, sehingga mudah retak dan rapuh,” ungkapnya pada Senin, 19 Agustus 2025.
Ia menambahkan, kondisi tersebut jelas menyalahi Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang menekankan pentingnya mutu material serta metode konstruksi yang benar. “Kalau dibiarkan, jembatan yang harusnya bisa bertahan puluhan tahun justru bisa cepat rusak,” tegas Wahidin.
Konsultan Pengawas Akui Kelalaian
Menanggapi kritik publik, Konsultan Pengawas dari PT Gagas Adi Bagaskara, Hendra Jaya Three, S.T., akhirnya angkat bicara. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam metode kerja yang dilakukan pelaksana proyek.
“Kami sudah memberikan teguran lisan kepada pelaksana atas ketidaktertiban metode pekerjaan mereka. Semua yang tidak sesuai spesifikasi akan diperbaiki, dan bila tetap tidak sesuai, maka tidak akan dibayarkan,” jelas Hendra saat ditemui Selasa, 26 Agustus 2025.
Meski demikian, Hendra memastikan bahwa sampel campuran adonan mortar sudah diuji laboratorium dengan hasil sesuai standar. Namun ia juga tidak menampik bahwa kerapian pemasangan masih menjadi persoalan serius yang harus segera dikoreksi.
Potensi Konsekuensi Hukum
Pernyataan konsultan pengawas tersebut menegaskan adanya tanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, di mana konsultan wajib memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis. Jika terbukti lalai, konsultan pengawas maupun pelaksana proyek bisa terkena sanksi administrasi hingga hukum.
Bahkan, menurut pakar hukum konstruksi, jika terbukti ada niat mengurangi kualitas demi keuntungan pribadi, kelalaian dalam proyek infrastruktur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Negara sudah mengeluarkan dana Rp1,4 miliar. Kalau hasilnya asal-asalan, jelas ada potensi kerugian negara dan itu bisa dipidana,” tegas seorang akademisi hukum tata negara yang enggan disebutkan namanya.
Publik Minta Transparansi dan Perbaikan Cepat
Sorotan terhadap proyek ini mempertegas perlunya transparansi dan pengawasan ketat dalam setiap pengerjaan infrastruktur publik. Aktivis mendesak Dinas PUPR Jateng agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan perbaikan dilakukan sesuai standar.
“Proyek ini vital karena menghubungkan akses ekonomi warga. Jangan sampai karena kelalaian, jembatan ini justru membahayakan pengguna,” pungkas Wahidin.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti temuan lapangan serta menuntut adanya koreksi nyata agar Jembatan Wetan Jubang benar-benar kokoh, aman, dan bermanfaat bagi warga Brebes.
(Edi D/Red/PRIMA)













