Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Polsek Patampanua Gelar Simulasi Penanganan Kasus Pencurian Ringan Melalui RJ 

badge-check

Patrolihukum.id//PINRANG,- Iptu Sukri Kapolsek Patampanua Polres Pinrang pada hari Jumat 26 Mei 2023 menggelar kegiatan simulasi penanganan kasus ringan melalui penyelesaian masalah Restorative Justice (RJ).

Iptu Sukri yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, simulasi ini untuk memberikan pengetahuan penting kepada masyarakat akan bentuk kasus yang dapat diselesaikan secara perdamaian atau Restorative Justice (RJ) diwilayah hukum Polsek Patampanua Polres Pinrang Polda Sulsel (26/05/2023).

Polsek Patampanua Gelar Simulasi Penanganan Kasus Pencurian Ringan Melalui RJ 

Dalam kegiatan ini kami melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh perempuan serta Babinsa dan para Bhabinkamtibmas Polsek Patampanua.” Ucap Kapolsek Patampanua Iptu Sukri.

Polsek Patampanua Gelar Simulasi Penanganan Kasus Pencurian Ringan Melalui RJ Untuk masalah yang kami angkat hari ini adalah terkait kasus pencurian ringan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Patampanua dan dimana terduga pelaku kedapatan dalam melakukan aksinya (pencurian HP) oleh masyarakat sehingga hampir saja mendapat amukan massa di tempat kejadian perkara.” Tuturnya.

Untung kejadian tersebut dilihat langsung oleh salah satu Bhabinkamtibmas Polsek Patampanua dan terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Patampanua untuk proses hukum selanjutnya.” Ujar Iptu Sukri.

Saat di Mapolsek Patampanua terduga pelaku dan korban serta keluarga keduanya dipertemukan dan dilakukan mediasi secara kekeluargaan yang dikenal dengan istilah Restorative Justice (RJ).”

Dari hasil kegiatan RJ tersebut yang dipimpin langsung Kapolsek Patampanua Iptu Sukri serta dihadiri seluruh perwakilan kedua keluarga bersama para personil Babinsa dan Bhabinkamtibmas, maka di sepakati perdamaian dengan dilakukan penandatanganan perjanjian bersama agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya serta pihak korba tidak melakukan dendam kepada pelaku.” Umbar Iptu Sukri.

Sementara itu Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan kegiatan simulasi tindak pidana ringan dengan penyelesaian secara Restoratif Justice (RJ) yang dilakukan Kapolsek Patampanua bersama tiga pilar sangat kami apresiasi ”

Dimana masyarakat akan diberikan pemahaman terkait tingkat kasus pidana yang dapat dilakukan kegiatan Restoratif Justice (RJ) dan kasus yang akan dilanjutkan ke Mapolres Pinrang atau kata lainnya akan terus berproses secara hukum sampai ke pengadilan serta penahanan sesuai perbuatan para pelaku yang bersangkutan.” Terang AKBP Adjie pada awak media melalui sambungan telpon via WhatsApp miliknya.

Saya berharap para Kapolsek jajaran Polres Pinrang Polda Sulsel lebih mendekatkan diri kepada masyarakat diwilayah hukumnya untuk memberikan pemahaman terkait Restoratif Justice (RJ) dan juga tetap menghimbau untuk tidak melakukan tindak pidana gangguan Kamtibmas ditengah tengah masyarakat.” Tutup mantan Kapolres Soppeng kepada awak media (HumasPolresPinrang).

pewrta Amiruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diminta KPK Tinjau, Dugaan Pemdes Longkoga Barat ( Nepotisme ) Rujukan  Pasal 5 Angka 5 UU No. 28 Tahun 1999, Terkait Penyaluran Bantuan Asas Kerabat.

23 Januari 2025 - 18:47 WIB

Diminta KPK Tinjau, Dugaan Pemdes Longkoga Barat ( Nepotisme ) Rujukan  Pasal 5 Angka 5 UU No. 28 Tahun 1999, Terkait Penyaluran Bantuan Asas Kerabat.

LBH SUARA Panrita Keadilan Kecam Pemukulan Dia Wartawan di Barru oleh  Staff Pengadilan Negeri Kabupaten Barru

23 Januari 2025 - 14:08 WIB

LBH SUARA Panrita Keadilan Kecam Pemukulan Dia Wartawan di Barru oleh  Staff Pengadilan Negeri Kabupaten Barru

Pemdes Sembon Salurkan BLT-DD Triwulan Kepada 10 KPM

22 Januari 2025 - 15:41 WIB

Pemdes Sembon Salurkan BLT-DD Triwulan Kepada 10 KPM

Muspadi Desa Winong Kecamatan Kalidawir Bahas Perempuan dan Anak Disabilitas

22 Januari 2025 - 09:37 WIB

Muspadi Desa Winong Kecamatan Kalidawir Bahas Perempuan dan Anak Disabilitas

Tokoh Masyarakat Minta Pemdes  Longkoga Barat Transparan, Kelola ADD Dan Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran Guna Keadilan.

22 Januari 2025 - 05:35 WIB

Tokoh Masyarakat Minta Pemdes  Longkoga Barat Transparan, Kelola ADD Dan Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran Guna Keadilan.
Trending di Berita