**Lumajang, 22 Juli 2024** – Polsek Pasirian terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pada hari Senin ini, anggota Polsek Pasirian terlihat sigap membantu warga yang ingin mengurus SKCK, dengan pelayanan yang cepat, ramah, dan informatif.
Kapolsek Pasirian, AKP Agus Sugiharto, menegaskan pentingnya pelayanan prima dalam setiap pengurusan SKCK. “Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan puas dengan pelayanan yang kami berikan,” ujar AKP Agus Sugiharto. Beliau juga menginstruksikan seluruh personel untuk selalu menerapkan prinsip 3S (Senyum, Salam, Sapa) dalam melayani masyarakat, guna membangun citra positif Polri dan meningkatkan kepercayaan publik.

Proses pembuatan SKCK di Polsek Pasirian terbilang efisien dan mudah. Rata-rata, proses ini memerlukan waktu sekitar 15 menit untuk penerbitan SKCK, asalkan pemohon tidak memiliki catatan kriminal. Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan dan membayar biaya sebesar Rp30.000,- sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami harap dengan pelayanan yang prima dan cepat ini, masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengurus SKCK,” pungkas AKP Agus Sugiharto.
Sumber: Hms Polres Lumajang
Pewarta: Edi D
















