Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Prostitusi Libatkan Anak di Hotel Purwokerto, Tiga Mucikari Jadi Tersangka

badge-check


Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Prostitusi Libatkan Anak di Hotel Purwokerto, Tiga Mucikari Jadi Tersangka Perbesar

BANYUMAS, Patrolihukum.net – Aparat Polresta Banyumas melalui Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta PPO mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di bawah umur di sebuah hotel wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jumat (20/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam rangkaian Operasi Pekat Candi 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi yang berlangsung selama bulan Ramadhan di kawasan Jalan Bung Karno, Purwokerto Timur.

Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Prostitusi Libatkan Anak di Hotel Purwokerto, Tiga Mucikari Jadi Tersangka

Operasi bermula dari patroli rutin pada Kamis (19/2/2026) malam. Sekitar pukul 00.10 WIB, tim Satres PPA dan PPO melakukan penyelidikan lanjutan di sebuah hotel yang dicurigai menjadi lokasi praktik prostitusi. Dari hasil penggerebekan, petugas mendapati aktivitas prostitusi yang diduga dijalankan oleh tiga orang mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Petrus dalam keterangan tertulis, Jumat.

Tiga tersangka masing-masing berinisial UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20). Ketiganya diduga berperan sebagai perantara atau mucikari yang menghubungkan pelanggan dengan pekerja seks komersial.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 337 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel yang kini tengah diperiksa untuk kepentingan penyidikan.

Salah satu saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan mengaku tidak mengetahui bahwa praktik tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur. “Awalnya kami mengira hanya tamu biasa. Setelah ada pemeriksaan dari petugas, baru diketahui ada dugaan keterlibatan anak,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk peran pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Kapolresta menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, terlebih pada momentum bulan suci Ramadhan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan praktik prostitusi terselubung di wilayah Banyumas sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku, serta memastikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak.

(Edi D/PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban Gugur Bertambah, Aiptu Sumariyanto Ditemukan Tewas di DAS Rantau Asem Pasca Penggerebekan Terduga Bandar Sabu di Katingan

7 Juli 2026 - 00:41 WIB

Korban Gugur Bertambah, Aiptu Sumariyanto Ditemukan Tewas di DAS Rantau Asem Pasca Penggerebekan Terduga Bandar Sabu di Katingan

Polsek Sumber Kawal Musdes RKPDes 2027 dan Monitoring PBB 2026 di Desa Rambaan, Perkuat Sinergi Bangun Desa

7 Juli 2026 - 00:28 WIB

Polsek Sumber Kawal Musdes RKPDes 2027 dan Monitoring PBB 2026 di Desa Rambaan, Perkuat Sinergi Bangun Desa

Wabup Probolinggo Optimistis Tembakau Paiton VO Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis pada 2026

6 Juli 2026 - 23:48 WIB

Wabup Probolinggo Optimistis Tembakau Paiton VO Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis pada 2026

Menyikapi Meninggalnya dr. Eliza, IDI Kabupaten Probolinggo Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Tenaga Medis

6 Juli 2026 - 23:39 WIB

Menyikapi Meninggalnya dr. Eliza, IDI Kabupaten Probolinggo Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Tenaga Medis

Berangkat Dinas Usai Salat Subuh, Bidan di Probolinggo Dibegal Tiga Pria Bersenjata Celurit

6 Juli 2026 - 23:05 WIB

Berangkat Dinas Usai Salat Subuh, Bidan di Probolinggo Dibegal Tiga Pria Bersenjata Celurit
Trending di Hukum dan Kriminal