Tuban – Sebuah insiden yang melibatkan dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali mencoreng nama baik organisasi non-pemerintah. Kejadian ini berlangsung di kawasan tambang Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, pada Rabu (7/8/2024). Dalam aksi cepat tanggap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap 12 orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Menurut Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai kota. Lima orang di antaranya merupakan warga Tuban, sementara tujuh lainnya berasal dari luar daerah. Kelima tersangka yang berasal dari Tuban diidentifikasi sebagai ARG (58) asal Mojoagung Soko, M.S (55) asal Bangunrejo Soko, AS (42) asal Sendangrejo Parengan, RN (34) asal Prunggahan Kulon Semanding, dan JHM (29) asal Prunggahan Kulon Semanding. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya adalah SA (40) asal Bawangan Ploso Jombang, S (46) asal Lamongrejo Ngimbang Lamongan, MR (41) asal Setiabudi Jakarta, EK (38) asal Balongpanggang Gresik, S (48) asal Curug Kota Serang Banten, dan M (45) asal Pacet Mojokerto.
Awalnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan 15 orang yang diduga terlibat. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hanya 12 orang yang terbukti memiliki keterlibatan dalam tindak pidana pemerasan ini. “Kami melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti lebih lanjut, sehingga jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini dipastikan berjumlah 12 orang,” ungkap AKBP Oskar Syamsuddin pada Selasa (13/8/2024).
Kasus ini berawal dari para tersangka yang mendatangi lokasi tambang dan memaksa para pekerja tambang untuk meninggalkan lokasi. Tidak hanya itu, mereka juga menyita kunci ekskavator jenis Bego dan menutup tambang tersebut secara paksa dengan memasang garis pembatas. Setelah melakukan tindakan intimidasi tersebut, para tersangka meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada NR (55), seorang warga Lamongan yang tinggal di Pekuwon Rengel, Tuban, sebagai syarat untuk membuka kembali tambang tersebut. Namun, korban hanya mampu menyerahkan Rp 20 juta sebagai uang damai awal.
Atas tindakan mereka, para tersangka kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun, sesuai dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Penanganan cepat oleh Polres Tuban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah setempat.
Yahmin














