Tangsel,patrolihukum.net –
Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus perkara penculikan yang disertai tindakan asusila terhadap tiga (3) anak yang masih berumur sembilan tahun.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., pada kamis (3/10/2024) sore.
“hari ini kami akan menyampaikan realese pengungkapan atas perkara penculikan disertai kekerasan seksual yang dialami tiga anak berjenis kelamin perempuan yang berusia lebih kurang 9 tahun”jelas Kompol Rizkyadi Saputro dalam konferensi tersebut.
“ketiga korban yaitu S, B dan A. Sedangkan tersangka berinisial D.G (laki laki umur 32 tahun) merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang pernah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan pada tahun 2014”lanjutnya.
Lebih lanjut dalam konferensi pers yang dihadiri juga oleh Deputi bidang perlindungan khusus anak Kementerian PPA dan Ketua KPAI tersebut, Wakapolres Tangsel menjelaskan bahwa ketiga peristiwa terjadi pada saat pulang sekolah yang sedang menunggu jemputan orang tua dan ada yang sedang berjalan kaki seorang diri pulang ke rumah.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Alvino menjelaskan bahwa pelaku diamankan tim reskrim Polres Tangsel di rumahnya daerah Kedaung Pamulang.
“berdasarkan laporan perkara tersebut kami tim penyidik melakukan cek dan olah TKP kemudian menemui pihak korban untuk mendapatkan petunjuk, kemudian ada korban yang dapat menggambarkan TKP kejadian asusila maupun jalur lintasan.berdasarkan petunjuk tersebut kami maksimalkan olah TKP selanjutnya kami temukan rekaman cctv pelaku sedang menunggu korban, pelaku sedang membawa korban.Kemudian pelaku dapat kami tangkap di kediamannya wilayah kelurahan Kedaung Kota Tangerang Selatan”jelas AKP Alvino
Adapun tiga TKP kejadian yaitu pertama terjadi pada Senin, 05 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan depan sebuah SD Negeri di wilayah Kel. Kedaung Kec. Ciputat. Kedua terjadi pada rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 16.20 WIB dI Pertigaan Jalan samping sebuah SD Negeri Kel. Jombang Kec. Ciputat. Dan yang ketiga terjadi pada Rabu, tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 16.49 WIB di suatu Pertigaan Jalan samping sebuah SD Negeri di wilayah Serua Indah Kec. Ciputat.
Terhadap tersangka diterapkan persangkaan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan dan atau penculikan dan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi Undang Undang dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
S.Bahri