Patrolihukum.net // SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp2,1 miliar. Seorang pria berinisial AMB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep AKBP Mohammad Rivanda, S.I.K., dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (29/5), mengungkap bahwa tersangka AMB diduga kuat telah menipu sebanyak 60 calon jemaah umrah yang tergabung dalam kelompok jemaah Masjid Al-Falah. Ia menawarkan paket perjalanan umrah selama 16 hari, tepat pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023, dengan tarif sebesar Rp30 juta per orang.

“Yang bersangkutan mengaku sebagai pihak penyelenggara perjalanan umrah resmi. Namun, setelah kami lakukan pendalaman, diketahui bahwa tersangka sama sekali tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia,” jelas AKBP Rivanda.
Menurut hasil penyidikan, kasus ini bermula sejak Agustus 2022, ketika sejumlah warga Kabupaten Pamekasan tertarik dengan tawaran perjalanan umrah oleh PT Annuqa—perusahaan yang disebut-sebut pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019. Pelapor bahkan sempat bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir, yang kala itu turut menyosialisasikan program umrah tersebut di Masjid Al-Falah.
Seiring berjalannya waktu, antusiasme masyarakat meningkat hingga jumlah calon jemaah mencapai 60 orang. Para korban kemudian menyetorkan dana secara bertahap, mulai dari uang muka, pelunasan, hingga tambahan biaya sebesar Rp7,5 juta per orang menjelang jadwal keberangkatan.
Namun, pada hari yang dijanjikan—4 April 2023—perjalanan justru dibatalkan secara mendadak. Alasannya, menurut tersangka, pelunasan tiket belum dilakukan. Keesokan harinya, digelar pertemuan di kediaman salah satu jemaah. Dalam pertemuan tersebut, KH Ahmad Muhajir membawa seorang pria bernama Sabar untuk meredakan kekecewaan jemaah dan menawarkan dua pilihan: tetap berangkat atau meminta refund.
Refund dijanjikan akan dicairkan pada 30 April 2023, namun dengan satu syarat: tidak ada laporan ke pihak kepolisian. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun korban yang menerima uangnya kembali. Keberangkatan ke Tanah Suci pun tidak pernah terealisasi.
Merasa tertipu, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Polisi pun segera bertindak dengan mengumpulkan berbagai alat bukti penting, di antaranya tanda terima pembayaran, 45 lembar kwitansi setoran tambahan, e-visa palsu, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, serta sebuah flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.
“Seluruh barang bukti ini semakin menguatkan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat untuk memberangkatkan jemaah,” tegas Kapolres Rivanda.
Atas perbuatannya, AMB dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Tersangka diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar,” pungkas Kapolres.
Polres Sumenep juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan legalitas biro perjalanan sebelum menyetorkan dana perjalanan ibadah umrah.
(Edi D/)*