Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Sekadau Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung di Nanga Taman

badge-check

SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku WD (43), seorang warga Kecamatan Nanga Taman. Kasus ini melibatkan korban, yang tak lain merupakan anak kandung pelaku.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, membenarkan kejadian ini. Peristiwa memilukan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2018 di rumah korban di Kecamatan Nanga Taman, ketika korban yang saat itu berusia 11 tahun, masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Polres Sekadau Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung di Nanga Taman

“Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian ini kepada ibunya, YN (35). Mengetahui hal tersebut, YN menemui dan memastikan kebenaran dari laporan tersebut,” ungkap IPTU Kuswiyanto, Sabtu (15/6/2024).

“Kepada ibunya, korban mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila sejak tahun 2018 hingga tahun 2023. YN kemudian terlibat perdebatan dengan pelaku, yang akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Sekadau, pada Jumat (14/6/2024),” tambahnya.

IPTU Kuswiyanto menjelaskan bahwa saat ini pelaku WD telah diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa beberapa pakaian juga telah diamankan. Selain itu, korban kini berada dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menjalani visum di pihak medis.

“Pelaku WD dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

“Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” tandasnya. (acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gudang CPO Ilegal di Batu Bara Diduga Milik Oknum TNI-AD Jadi Sorotan Publik

14 April 2025 - 12:21 WIB

Gudang CPO Ilegal di Batu Bara Diduga Milik Oknum TNI-AD Jadi Sorotan Publik

Tiga Pondok Wartawan Dibakar, Diduga Buntut Pemberitaan Judi dan Narkoba

14 April 2025 - 12:06 WIB

Tiga Pondok Wartawan Dibakar, Diduga Buntut Pemberitaan Judi dan Narkoba

Penemuan Harta Karun di Cilacap Berujung Pemerasan oleh Oknum Wartawan

14 April 2025 - 11:55 WIB

Penemuan Harta Karun di Cilacap Berujung Pemerasan oleh Oknum Wartawan

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ucapkan Terima Kasih dan Sukses untuk AKBP Oki Ahadian: Pemimpin Humanis yang Tinggalkan Kesan Mendalam di Kota Probolinggo

14 April 2025 - 11:17 WIB

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ucapkan Terima Kasih dan Sukses untuk AKBP Oki Ahadian: Pemimpin Humanis yang Tinggalkan Kesan Mendalam di Kota Probolinggo

Satlantas Polres Probolinggo Siagakan Personel Atasi Kemacetan di Jembatan Pajarakan Akibat Jalan Berlubang

14 April 2025 - 10:38 WIB

Satlantas Polres Probolinggo Siagakan Personel Atasi Kemacetan di Jembatan Pajarakan Akibat Jalan Berlubang
Trending di Polri