Patrolihukum.net // PROBOLINGGO, – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo selama bulan April 2025. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 19 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 118,96 gram dan 4.775 pil okerbaya (obat keras berbahaya).
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan, dari 19 tersangka tersebut, terdapat satu orang yang merupakan bandar narkoba besar di Probolinggo. Bandar tersebut bernama Amir, seorang warga asal Kecamatan Gending yang dikenal dengan julukan ikonik, yakni “Kobar.” Nama tersebut terinspirasi dari tokoh narkotika internasional asal Kolombia, Pablo Escobar, yang terkenal sebagai raja narkoba dunia.

“Saat kami amankan, Kobar memiliki 1 ons sabu. Dalam waktu sepekan, ia mampu menjual sekitar 5 ons sabu. Dalam sebulan, Kobar bisa mengedarkan hingga 2 kilogram sabu. Ini sudah berlangsung selama kurang lebih 10 bulan,” kata AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo pada Jumat (25/4/2025).
Dari bisnis narkoba tersebut, Kobar meraup keuntungan yang sangat besar, mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Setiap gram sabu yang dijualnya dihargai Rp 800.000 hingga Rp 900.000. Dalam praktiknya, Kobar membeli sabu seharga Rp 650 juta per kilogram dan membaginya ke dalam pahe (paket hemat), yang menghasilkan keuntungan hingga Rp 800 juta hingga Rp 900 juta per kilogram.
Selain menerima pembayaran uang, Kobar juga menerima pembayaran dalam bentuk kendaraan bermotor. Sebagai bukti dari bisnis haramnya, polisi berhasil mengamankan 4 sepeda motor dan 1 mobil yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika yang dijalankan oleh Kobar.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyampaikan apresiasi tinggi kepada anggotanya yang telah berhasil mengungkap jaringan narkoba ini. Menurutnya, pengungkapan ini sangat penting untuk menekan peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Probolinggo.
“Dengan pengungkapan jaringan narkoba ini, kami berharap dapat menekan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah kami, sehingga dapat menyelamatkan anak-anak muda dari bahaya narkotika,” tandasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami jaringan narkoba yang dijalankan oleh Kobar dan para tersangka lainnya. Kasus ini menjadi salah satu upaya besar Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut demi masa depan generasi penerus yang lebih baik.
(Bambang/HmsPolresProbolinggo)
















