Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Nganjuk Tangkap Kurir dan Pemesan Narkoba, 7,01 Gram Sabu Disita dalam Penyergapan

badge-check

Nganjuk – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengamankan dua tersangka terkait kasus narkoba, sekaligus menyita 7,01 gram serbuk putih diduga sabu dalam operasi pada Rabu (05/06/2024). Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, SH, SIk, MSi, dua tersangka tersebut adalah OS (27) dan SB (69).

Kedua tersangka ditangkap pada tempat berbeda, dengan OS ditangkap terlebih dahulu pada Selasa (05/06/2024). Penangkapan dilakukan setelah proses identifikasi dan pembuntutan terhadap OS oleh tim Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil menyita 1 kantong plastik klip berisi serbuk putih seberat 7,01 gram yang diduga sabu, yang diakui OS sebagai barang beliannya dari seorang pria berinisial DK yang masih DPO.

Polres Nganjuk Tangkap Kurir dan Pemesan Narkoba, 7,01 Gram Sabu Disita dalam Penyergapan

“Tim Satresnarkoba sebelumnya telah melakukan proses identifikasi dan pembuntutan beberapa waktu kepada OS sebelum akhirnya dilakukan penyergapan setelah melakukan transaksi Sabu di tepi jalan termasuk wilayah Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk,” ungkap AKBP Muhammad.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap OS, tim melakukan penangkapan terhadap SB yang diduga sebagai pemesan barang haram tersebut.

“Untuk OS dan SB beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetyo Nugroho, SH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Distribusi Perdana MBG SPPG 2 Polres Magetan di Poncol Disambut Riang Anak-Anak Sekolah

14 November 2025 - 22:27 WIB

Distribusi Perdana MBG SPPG 2 Polres Magetan di Poncol Disambut Riang Anak-Anak Sekolah

Babinsa Bantu Petani Memanen Padi untuk Meringankan Beban Kerja Petani Desa Pilangsari

14 November 2025 - 22:19 WIB

Babinsa Bantu Petani Memanen Padi untuk Meringankan Beban Kerja Petani Desa Pilangsari

POLDA KEPRI GELAR SYUKURAN HUT KE-80 KORPS BRIMOB POLRI TAHUN 2025*

14 November 2025 - 22:12 WIB

POLDA KEPRI GELAR SYUKURAN HUT KE-80 KORPS BRIMOB POLRI TAHUN 2025*

KAPOLDA KEPRI HADIRI PENGANUGERAHAN GELAR DATOK SERI DIWANGSA WIRA PERDANA UNTUK KETUA MPR RI*

14 November 2025 - 22:04 WIB

KAPOLDA KEPRI HADIRI PENGANUGERAHAN GELAR DATOK SERI DIWANGSA WIRA PERDANA UNTUK KETUA MPR RI*

Jumat Berkah, Polsek Pace Sediakan Puluhan Nasi Bungkus Gratis untuk Masyarakat

14 November 2025 - 20:58 WIB

Jumat Berkah, Polsek Pace Sediakan Puluhan Nasi Bungkus Gratis untuk Masyarakat
Trending di Berita