Nganjuk – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengamankan dua tersangka terkait kasus narkoba, sekaligus menyita 7,01 gram serbuk putih diduga sabu dalam operasi pada Rabu (05/06/2024). Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, SH, SIk, MSi, dua tersangka tersebut adalah OS (27) dan SB (69).
Kedua tersangka ditangkap pada tempat berbeda, dengan OS ditangkap terlebih dahulu pada Selasa (05/06/2024). Penangkapan dilakukan setelah proses identifikasi dan pembuntutan terhadap OS oleh tim Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil menyita 1 kantong plastik klip berisi serbuk putih seberat 7,01 gram yang diduga sabu, yang diakui OS sebagai barang beliannya dari seorang pria berinisial DK yang masih DPO.
“Tim Satresnarkoba sebelumnya telah melakukan proses identifikasi dan pembuntutan beberapa waktu kepada OS sebelum akhirnya dilakukan penyergapan setelah melakukan transaksi Sabu di tepi jalan termasuk wilayah Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk,” ungkap AKBP Muhammad.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap OS, tim melakukan penangkapan terhadap SB yang diduga sebagai pemesan barang haram tersebut.
“Untuk OS dan SB beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetyo Nugroho, SH. (*)