Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Banggai Tuntaskan Kasus Persetubuhan Anak oleh Ayah Kandung di Batui

badge-check

Polres Banggai Tuntaskan Kasus Persetubuhan Anak oleh Ayah Kandung di Batui Perbesar

Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai melimpahkan berkas tersangka inisial RB alias I (44), dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur, ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (11/6/2026).

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman saat dikonfirmasi mengatakan pelimpahan berkas tahap II itu dilakukan, usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa.

“Berkasnya dinyatakan lengkap, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana, S.H,” katanya.

Selanjutnya, kasus tersebut menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

Atas perbuatannya, RB dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 81 Ayat 3) Jo Pasal 76 subs Pasal 82 Ayat (1), Pasal 82 Ayat (2) Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau Pasal 418 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHPidana subs Pasal 414 Ayat (2) KUHPidana KUHPidana subs Pasal 415 Huruf b KUHPidana.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut, kata Kasi Humas, dilakukan tersangka yang juga merupakan ayah kandung terjadi sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 5 hingga sekarang berada di kelas 9 SMP.

“Kejadian pertama kali terjadi di Maret 2022 sampai terakhir kalinya pada September 2025,” terang Saiman.

“Perilaku bejat tersangka dilakukan saat korban sedang tidur diwaktu tengah malam dengan iming-imingi sejumlah uang,” sambungnya.

AKP Saiman menambahkan karena sudah merasa kesal (jijik), dengan perbuatan tersangka, korban akhirnya memilih kabur dari rumah menuju Morowali hingga akhirnya berhasil ditemukan dan mencari perlindungan di Polsek Batui.

“Selanjutnya polisi mengamankan RB di kediamannya pada Senin, 17 Februari 2026 lalu pukul 14.00 Wita,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Media Mitra Pol Aceh Serukan Dukungan untuk Kapolda Ruddi Setiawan Bangun Kinerja Awal

17 Juli 2026 - 06:06 WIB

Dugaan Perundungan Jadi Pemicu Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

16 Juli 2026 - 21:25 WIB

Kabar Terkini! Kipas Angin Rp11 Juta per Unit Jadi Sorotan, Polemik Anggaran KDMP Rp1,8 Triliun Memanas

16 Juli 2026 - 21:06 WIB

Aliansi Jaya Bersatu Bekali Peserta Strategi Membangun Organisasi Kuat Lewat Diklat Ke-III

16 Juli 2026 - 19:43 WIB

Korupsi Distribusi Batu Bara PLTU Diusut, Nama Menteri ESDM Disebut dalam Pernyataan PDIP

16 Juli 2026 - 18:19 WIB

Trending di Kabar Viral