Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Polres Morowali Utara tangkap 3 pelaku narkoba dan sita 6 paket Shabu

badge-check

 

 

Polres Morowali Utara tangkap 3 pelaku narkoba dan sita 6 paket Shabu

Morowali Utara, Dua hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Narkoba di Wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur serta berhasil mengamankan 3 pelaku dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu.

 

“Benar, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan 6 paket plastic cetik yang diduga narkoba jenis shabu dalam kurun waktu dua hari” Tegas Kapolres Morowali Utara Akbp Imam Wijayanto, S.I.K., M.H.  “

Polres Morowali Utara tangkap 3 pelaku narkoba dan sita 6 paket Shabu

“Untuk Satu pelaku berinisial MH Alias R, 27 Tahun  ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 di kelurahan Bohoue Kecamatan Petasia dan dari pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu sebanyak 5 paket plastic cetik bening” ungkapnya.

 

“Dan pengungkapan kedua pada hari ini, Jumat tanggal 11 Agustus 2023 di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu MJ alias J, 19 tahun dan PKAT alias K, 24 tahun  dan dari kedua pelaku tersebut, anggota kami berhasil menyita sebanyak 1 plastik cetik  diduga narkoba jenis shabu.” Tambahnya.

 

Di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Kasatresnarkoba IPTU NUR ALTHIN, S.H mengungkapkan bahwa Pengungkapan tersebut berhasil oleh karena adanya informasi dari Masyarakat yang langsung ditanggapi dengan cepat oleh personel Satuan Reserse Narkoba.

 

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berhasil, berawal dari informasi dari Masyarakat dan kami merespon informasi tersebut dengan cepat  dengan langsung melakukan penyelidikan” ungkap orang nomor satu di Satresnorkaba tersebut.

 

“Ketiga pelaku, kami jerat dengan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar” tegasnya.

Polres Morowali Utara tangkap 3 pelaku narkoba dan sita 6 paket Shabu

Morowali Utara, Dua hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Narkoba di Wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur serta berhasil mengamankan 3 pelaku dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu.

“Benar, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan 6 paket plastic cetik yang diduga narkoba jenis shabu dalam kurun waktu dua hari” Tegas Kapolres Morowali Utara Akbp Imam Wijayanto, S.I.K., M.H. “

“Untuk Satu pelaku berinisial MH Alias R, 27 Tahun ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 di kelurahan Bohoue Kecamatan Petasia dan dari pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu sebanyak 5 paket plastic cetik bening” ungkapnya.

“Dan pengungkapan kedua pada hari ini, Jumat tanggal 11 Agustus 2023 di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu MJ alias J, 19 tahun dan PKAT alias K, 24 tahun dan dari kedua pelaku tersebut, anggota kami berhasil menyita sebanyak 1 plastik cetik diduga narkoba jenis shabu.” Tambahnya.

Di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Kasatresnarkoba IPTU NUR ALTHIN, S.H mengungkapkan bahwa Pengungkapan tersebut berhasil oleh karena adanya informasi dari Masyarakat yang langsung ditanggapi dengan cepat oleh personel Satuan Reserse Narkoba.

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berhasil, berawal dari informasi dari Masyarakat dan kami merespon informasi tersebut dengan cepat dengan langsung melakukan penyelidikan” ungkap orang nomor satu di Satresnorkaba tersebut.

“Ketiga pelaku, kami jerat dengan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bakamla RI Berhasil Selamatkan Kapal Nelayan Mati Mesin di Perairan Batam

20 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Bakamla RI Berhasil Selamatkan Kapal Nelayan Mati Mesin di Perairan Batam

Desakan Masyarakat Menguat, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Pembunuhan Suryono

20 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Desakan Masyarakat Menguat, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Pembunuhan Suryono

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1506/Namlea Tuntas Laksanakan Seluruh Kegiatan Fisik dan Non Fisik di Buru Selatan

20 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1506/Namlea Tuntas Laksanakan Seluruh Kegiatan Fisik dan Non Fisik di Buru Selatan

Perjudian Sabung Ayam Marak di Mojoroto Kota Kediri, APH Diduga Tutup Mata

20 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Perjudian Sabung Ayam Marak di Mojoroto Kota Kediri, APH Diduga Tutup Mata

Polda Jatim Diminta Tindak Mafia Tambang Pasir Ilegal Ngraho Bojonegoro

20 Agustus 2025 - 11:42 WIB

Polda Jatim Diminta Tindak Mafia Tambang Pasir Ilegal Ngraho Bojonegoro
Trending di Kabar Viral