Lumajang // patrolihukum.net – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang secara resmi menetapkan JM (35), seorang guru honorer mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SD Negeri 01 Kaliuling, Kecamatan Tempursari, sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila terhadap salah satu muridnya.
Penetapan tersangka terhadap JM bermula dari laporan Abdul Rohim, orang tua korban berinisial N (13), yang mendatangi pihak kepolisian setelah menerima informasi dari seorang saksi tentang tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh JM melalui panggilan video.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang pada Jumat (18/4/2025), menjelaskan bahwa saksi memperlihatkan sebuah video mencengangkan kepada orang tua korban. Video tersebut merekam momen saat tersangka melakukan panggilan video dengan korban sambil sengaja memperlihatkan alat kelaminnya.
“Saat itu saksi menunjukkan video call antara tersangka dan korban, yang mana dalam video tersebut, tersangka memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak ditampilkan kepada anak di bawah umur,” ungkap AKP Pras.
Setelah melihat video tersebut, Abdul Rohim langsung mengkonfirmasi kepada anaknya terkait kebenaran video itu. Korban membenarkan bahwa panggilan video tersebut memang terjadi, tepatnya pada Selasa (8/4/2025). Saat itu, korban hanya ingin meminta dimasukkan ke dalam grup WhatsApp kelas PJOK, namun justru mendapat perlakuan tidak senonoh.
Tidak hanya itu, tersangka bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Jika korban berani melapor, maka ia tidak akan diberikan nilai pada mata pelajaran PJOK. Ancaman tersebut membuat korban merasa takut dan memilih untuk diam.
Kasus ini akhirnya mencuat pada Senin (14/4/2025), ketika orang tua korban menyampaikan pengakuan anaknya kepada Kepala Sekolah SDN 01 Kaliuling. Pihak sekolah yang mendengar pengakuan tersebut langsung melakukan konfirmasi kepada JM, yang pada akhirnya mengakui perbuatannya.
“Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak cepat. Mengingat ada informasi bahwa puluhan warga mulai berdatangan ke sekolah untuk mencari pelaku, kami langsung mengamankan yang bersangkutan dari lokasi demi mencegah terjadinya tindakan massa,” jelas AKP Pras.
Saat ini, JM telah diamankan di Polres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan secara intensif. Polisi juga tengah mengumpulkan barang bukti tambahan guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Polres Lumajang berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” pungkas AKP Pras.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi anak-anak. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya korban lain, dan mendorong masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa. (Ajeng R/*)