Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka

badge-check


Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka Perbesar

Patrolihukum.net // Blora, 6 Mei 2025 – Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Homestay Wilis, Jalan Gunung Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Pelaku, AP (20), warga Desa Margomulyo, Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli pacarnya, OEAA. Kasus terungkap setelah korban melapor ke keluarga, yang kemudian diteruskan ke polisi.

Kejadian bermula Maret 2024, saat AP dan korban pacaran. Pada 25 April 2025, AP mengajak korban menginap di hotel via WhatsApp. Pada 30 April 2025, pukul 10.00 WIB, AP menjemput korban di rumahnya, lalu menuju Blora. Di sana, AP menghubungi temannya untuk mencari penginapan dan check-in di Homestay Wilis. Pencabulan terjadi di kamar nomor 27.
AP melakukan perbuatan cabul tiga kali pada 30 April 2025 dan tiga kali lagi pada 1 Mei 2025. Usai kejadian, korban meminta pulang, namun malam itu AP kembali menjemputnya ke penginapan yang sama. Korban yang trauma akhirnya melapor ke keluarga, yang segera menghubungi Polres Blora.

Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan AP dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5-15 tahun. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Penyidikan terus berjalan untuk keadilan korban,” ujarnya, Senin (5/5/2025).

Kasus ini mengguncang Blora dan mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua. Polres Blora mengimbau masyarakat melaporkan tindakan serupa dan terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak. (Edi D/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bamsoet Apresiasi HI-DRONE3, Dorong Keselamatan dan Inklusi Otomotif

17 Mei 2025 - 19:13 WIB

Bamsoet Apresiasi HI-DRONE3, Dorong Keselamatan dan Inklusi Otomotif

Polri Ajak Masyarakat Aktif Lapor Premanisme Lewat Call Center

17 Mei 2025 - 19:03 WIB

Polri Ajak Masyarakat Aktif Lapor Premanisme Lewat Call Center

Kapolri Sidak Polsek Samarinda, Perintahkan Berantas Premanisme Total

17 Mei 2025 - 18:57 WIB

Kapolri Sidak Polsek Samarinda, Perintahkan Berantas Premanisme Total

Kapolri Groundbreaking Asrama Polresta Samarinda, Tingkatkan Pelayanan Publik

17 Mei 2025 - 18:52 WIB

Kapolri Groundbreaking Asrama Polresta Samarinda, Tingkatkan Pelayanan Publik

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Sehari

17 Mei 2025 - 18:45 WIB

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Sehari
Trending di Hukum dan Kriminal