Patrolihukum.net // Blora – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil mengungkap dan membekuk tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ketiganya yakni KS (30) warga Desa Genjahan, serta AFF (22) dan MADF (27) yang berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur.
Ketiga tersangka ditangkap setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian intensif terkait laporan maraknya kehilangan sepeda motor dalam beberapa bulan terakhir. Aksi mereka yang dilakukan secara berulang dan terorganisir telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Blora.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda. TKP tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Blora dengan dua lokasi, Jepon tiga lokasi, Jiken tiga lokasi, dan Cepu dua lokasi,” ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Selamet kepada awak media, Senin (19/5/2025).
Polisi juga berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga merupakan hasil curian para pelaku. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
AKP Selamet menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan curanmor yang lebih besar. “Kami menduga kuat bahwa ketiga pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas kota. Penyidikan terus kami kembangkan dan kami tidak segan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah tujuh tahun penjara. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Blora sambil menunggu proses hukum berjalan.
Masyarakat menyambut baik keberhasilan Polres Blora dalam mengungkap kasus tersebut. Beberapa warga yang sebelumnya menjadi korban kehilangan motor berharap pelaku dapat dihukum setimpal dan menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan lain agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Blora turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian. Warga diminta untuk meningkatkan sistem pengamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda, memasang alarm, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi.
“Kami juga berharap masyarakat aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kepedulian bersama menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan,” tutup AKP Selamet.
(Edi D/*)
















