Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Polres Banggai Terima Kunjungan Tim Supervisi Setum Polda Sulteng

badge-check

 

 

Polres Banggai Terima Kunjungan Tim Supervisi Setum Polda Sulteng

Sekretariat Umum (Setum) Polda Sulteng melaksanakan Supervisi Tahun 2023 Ke Polres Banggai untuk Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang naskah dinas dan tata persuratan dinas di Lingkungan Polri, Senin (6/11/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupatama dihadiri oleh Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, SH, MH, dan seluruh Paur Mintu/Kaur Mintu masing-masing Bag, Sat, Sie Polres Banggai dan Kasium Polsek Jajaran.

Sedangkan Tim Supervisi Setum Polda Sulteng yang datang Ke Polres Banggai dipimpin oleh Kasubag Siptakah Setum Polda Sulteng, Penata I Irfan Maudara.

Dalam sambutannya Kompol Margiyanta mengucapkan terimakasih kepada Tim Setum Polda Sulteng yang telah berkenan hadir dan di harapkan kepada personel dapat mengikuti kegiatan asistensi dengan serius dan sungguh-sungguh.

“Supaya kita semua mengetahui dan bisa memperbaiki apa yang masih kurang selama ini mengenai naskah dinas sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2023 serta pengawasan tata kearsipan,” sebut Wakapolres.

Dirinya juga menambahkan supervisi ini penting, sebagai bentuk melihat, meninjau, dan menilai serta evaluasi tentang naskah dinas dan Tata persuratan dinas di lingkungan Polres Banggai sehingga dapat tertata dengan baik dan rapi.

Sementara itu Tim Setum Polda Sulteng, Penata I Irfan Maudara mengatakan kegiatan ini merupakan perintah pimpinan yang harus sama-sama di laksanakan untuk membimbing dan menunjukkan mengenai naskah dinas dan Tata persuratan dinas serta Pengarsipan sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2023.

“Sebagai upaya membangun kesamaan persepsi dalam pembuatan dan penyusunan naskah dinas baik secara manual maupun elektronik sehingga bisa meminimalisir kesalahan pendistribusian surat keluar,” tuturnya.

LP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT Wujud Sinergitas Dan Kepedulian Terhadap Warga

17 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT Wujud Sinergitas Dan Kepedulian Terhadap Warga
Trending di Polri