Banggai – Satuan Narkoba Polres Banggai bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tojo Una-Una (Touna) melakukan assesmen terhadap tersangka tindak pidana narkotika berinisial Lk. DA yang diringkus petugas beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang digelar di Ruang Penyidikan Sat Narkoba Polres Banggai, Jumat (14/11/2025) ini, juga melibatkan dokter forensik RSUD Luwuk dan Kejaksaan.

Asesmen ini dimaksudkan untuk mengklasifikasikan status tersangka, apakah mereka pengguna atau pengedar serta bandar narkoba.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kasi Humas IPTU Saiman menjelaskan, kesimpulan hasil assessment terpadu bahwa tersangka merupakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu klasifikasi pengguna.
IPTU Saiman menjelaskan, dalam ketentuan hukum diatur bahwa bagi pecandu dan penyalahguna memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan atau perawatan. Selama proses penyidikannya tetap berjalan, maka harus dilakukan assesmen.
“Pengguna akan dilaksanakan rehab jalan medis sesuai hasil asesment di Klinik BNK Touna,” terang Kasi Humas, saat di temui awak media, Selasa (25/11).
Dalam Assesment kali ini, sebelum menjalani rehab, pengguna (korban) terlebih dahulu menjalani pembinaan mental dan rohani serta akan mengikuti kegiatan program mengaji di Masjid Ar-rahman Polres Banggai yang didampingi oleh pihak keluarga.














