Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pengerusakan di Café Probolinggo Kota

badge-check


Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pengerusakan di Café Probolinggo Kota Perbesar

Kota Probolinggo – Kejadian pengeroyokan dan pengerusakan yang sempat viral di media sosial (medsos) terkait rekaman CCTV yang terjadi di sebuah café di Jl. Letjen Sutoyo, Kota Probolinggo, pada Senin (28/4/25) sekitar pukul 18.00 WIB, kini telah menemukan titik terang. Satreskrim Polres Probolinggo Kota segera bertindak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap lima orang tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Mapolres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., menjelaskan bahwa lima tersangka yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dan pengerusakan ini telah diamankan. “Kami telah menangkap dan menahan tersangka inisial R.A (24) yang merupakan warga Kecamatan Kademangan, M.R.M (27) dan D.C.A (27), keduanya warga Kecamatan Mayangan, serta A.F (19) dan D.A.D (19), yang merupakan warga Kabupaten Probolinggo,” ujarnya pada Tribratanews pada Senin (5/5/2025).

Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pengerusakan di Café Probolinggo Kota

Selain menangkap dan menahan kelima tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor, enam helm, serta pakaian yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi tersebut.

Menurut penyelidikan sementara, motif para pelaku diduga berkaitan dengan keinginan untuk menunjukkan eksistensi suatu kelompok. Mereka sebelumnya terpengaruh oleh konsumsi minuman keras, lalu melakukan konvoi di jalanan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi kejadian (TKP), para pelaku turun dari sepeda motor dan langsung masuk ke dalam café, melakukan pengeroyokan terhadap beberapa orang dan merusak beberapa fasilitas di dalam café.

Setelah melaksanakan aksi tersebut, para pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan melarikan diri. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pelaku tambahan. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan lebih lanjut dan selalu mengupdate informasi terkait perkembangan kasus ini,” tegas Iptu Zaenal.

Pihak Polres Probolinggo Kota berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya, dan memberikan efek jera terhadap para pelaku yang mengganggu ketertiban masyarakat. (Bambang/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bamsoet Apresiasi HI-DRONE3, Dorong Keselamatan dan Inklusi Otomotif

17 Mei 2025 - 19:13 WIB

Bamsoet Apresiasi HI-DRONE3, Dorong Keselamatan dan Inklusi Otomotif

Polri Ajak Masyarakat Aktif Lapor Premanisme Lewat Call Center

17 Mei 2025 - 19:03 WIB

Polri Ajak Masyarakat Aktif Lapor Premanisme Lewat Call Center

Kapolri Sidak Polsek Samarinda, Perintahkan Berantas Premanisme Total

17 Mei 2025 - 18:57 WIB

Kapolri Sidak Polsek Samarinda, Perintahkan Berantas Premanisme Total

Kapolri Groundbreaking Asrama Polresta Samarinda, Tingkatkan Pelayanan Publik

17 Mei 2025 - 18:52 WIB

Kapolri Groundbreaking Asrama Polresta Samarinda, Tingkatkan Pelayanan Publik

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Sehari

17 Mei 2025 - 18:45 WIB

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Sehari
Trending di Hukum dan Kriminal