Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polisi Tahap II Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Pagimana Banggai

badge-check

Kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah remaja terhadap seorang anak dibawah umur di Kecamatan Pagimana akhirnya dilimpahkan polisi, Rabu (3/7/2024) pagi.

Pelimpahan dilakukan usai Jaksan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.

Polisi Tahap II Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Pagimana Banggai

“Kasus ini sudah dilakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka ke JPU,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Laata.

Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Sabtu 4 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita di kompleks pasar ikan, Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana.

Saat itu korban berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor melintas di TKP dihadang oleh dua tersangka yakni RW dan MA yang sudah menunggu korban melintas.

“Kedua tersangka ini menendang sepeda motor yang dipakai korban, sehingga korban terjatuh,” tutur Laata.

Tak lama kemudian, ketiga tersangka lainnya yakni AP, SZ dan AM langsung menghampiri korban dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang dan menginjak korban secara bersama-sama.

“Saat peristiwa ini terjadi, korban sempat melindungi kepalanya menggunakan kedua tangannya,” jelasnya.

Usai melakukan penganniayaan ini, para tersangka langsung melarikan diri secara terpisah meninggalkan TKP.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI. Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23. tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dan korban ini merupakan warga Kecamatan Pagimana,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT Wujud Sinergitas Dan Kepedulian Terhadap Warga

17 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT Wujud Sinergitas Dan Kepedulian Terhadap Warga
Trending di Polri