Patrolihukum.net // Kota Probolinggo — Aksi pencurian yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Kepolisian Resor Probolinggo Kota. Pelaku spesialis pembobol minimarket Alfamart di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah beraksi.
Kapolres Probolinggo Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Arifin mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial AY (26), seorang warga Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. AY diringkus di sekitar area Pom Bensin AKR Kecamatan Tongas pada Senin (28/04/2025) siang, tak lama setelah ia melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi memang kemarin sempat beredar rekaman CCTV terkait aksi pelaku yang terekam di minimarket tersebut. Alhamdulillah, berkat kesigapan tim kami, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu cepat,” terang Iptu Zainal kepada awak media.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim, kejadian bermula pada hari Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pegawai Alfamart yang sedang tidur di dalam minimarket terbangun karena mendengar suara mencurigakan. Ketika berteriak “Woy” dan keluar menuju arah suara, pegawai tersebut mendapati bahwa minimarket sudah dalam keadaan dibobol.
Modus operandi pelaku terbilang nekat. Pelaku masuk ke dalam Alfamart dengan cara memanjat ke atas genteng, kemudian menjebol plafon untuk dapat masuk ke dalam ruangan minimarket. Setelah itu, pelaku dengan cepat mengambil barang-barang yang dianggap mudah untuk dijual kembali.
“Pelaku ini memilih mencuri barang-barang seperti rokok kemasan dan rokok elektrik. Barang-barang tersebut memang tergolong cepat laku dijual, terutama di platform marketplace di media sosial,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil curian serta alat-alat yang digunakan untuk membobol minimarket. Adapun kerugian yang dialami pihak Alfamart ditaksir mencapai Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah).
Lebih lanjut, Iptu Zainal menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih memburu satu orang pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap DPO. Identitasnya sudah kami kantongi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita amankan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AY dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Probolinggo Kota pun mengimbau kepada seluruh pemilik usaha minimarket di wilayah hukumnya untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan tempat usahanya. “Kami sarankan agar minimarket dilengkapi dengan sistem keamanan yang lebih baik, seperti CCTV dengan kualitas tinggi serta alarm pengaman, guna mencegah kejadian serupa,” pungkas Iptu Zainal.
(Bambang/*)