Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Polemik Kompensasi Lahan PDAM Probolinggo Memanas, Klaim Tak Wajib Ganti Rugi Dinilai Bertentangan Regulasi

badge-check


Polemik Kompensasi Lahan PDAM Probolinggo Memanas, Klaim Tak Wajib Ganti Rugi Dinilai Bertentangan Regulasi Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net — Polemik penggunaan lahan warga untuk jaringan pipa PDAM Probolinggo kian memanas setelah pernyataan resmi perusahaan daerah tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Isu ini mencuat menyusul hasil pertemuan terbaru yang menyebut kompensasi atas pemanfaatan lahan selama kurang lebih 14 tahun berada di luar tanggung jawab PDAM. Kamis (5/2/26)

Dalam pernyataan yang disampaikan pihak PDAM, disebutkan bahwa tidak adanya perjanjian tertulis sejak awal menjadi alasan perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan kompensasi kepada warga. Selain itu, terkait pipa yang telah tertanam, PDAM menyatakan hingga kini belum ada keputusan lanjutan karena keberadaan pipa dinilai tidak mengganggu.

Polemik Kompensasi Lahan PDAM Probolinggo Memanas, Klaim Tak Wajib Ganti Rugi Dinilai Bertentangan Regulasi

Namun, sikap tersebut menuai sorotan. Pasalnya, proyek jaringan air minum termasuk kategori pembangunan untuk kepentingan umum yang secara hukum memiliki kewajiban jelas terkait pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak.

Merujuk **Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum**, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, ditegaskan bahwa setiap penggunaan tanah untuk kepentingan umum wajib disertai ganti kerugian yang layak dan adil. Infrastruktur penyediaan air bersih, termasuk jaringan PDAM, secara eksplisit masuk dalam kategori tersebut.

Regulasi itu diperkuat melalui **Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021** yang kemudian diperbarui dengan **PP Nomor 39 Tahun 2023**, yang mengatur mekanisme pengadaan tanah, bentuk kompensasi, hingga perlindungan hak masyarakat terdampak pembangunan.

Selain itu, dari perspektif hukum perdata, penggunaan lahan tanpa izin atau kompensasi berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam **Pasal 1365 KUHPerdata**, yang membuka ruang gugatan ganti rugi jika terbukti ada kerugian akibat penggunaan lahan tanpa dasar hukum jelas.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola proyek pelayanan publik di daerah, khususnya transparansi pengadaan lahan serta perlindungan hak masyarakat. Sejumlah pihak menilai persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas lembaga publik dalam menjalankan proyek infrastruktur.

Hingga kini, PDAM Probolinggo belum memberikan keputusan final terkait status jaringan pipa yang telah terpasang maupun kemungkinan solusi kompensasi bagi warga. Kondisi tersebut membuat polemik berpotensi berlanjut dan menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak segera dituntaskan secara transparan dan berkeadilan.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk pemangku kebijakan daerah, masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih komprehensif mengenai langkah penyelesaian persoalan tersebut.

(Edi D/Bbg/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Konfirmasi Kios Obat Keras di Tangsel, Aparat Diminta Bertindak

8 Juli 2026 - 13:50 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Konfirmasi Kios Obat Keras di Tangsel, Aparat Diminta Bertindak

Dukung Asta Cita Presiden, Kapolsek Sukodono Turun ke Sawah Perkuat Ketahanan Pangan

8 Juli 2026 - 13:01 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Kapolsek Sukodono Turun ke Sawah Perkuat Ketahanan Pangan

Bupati Aceh Timur Resmikan Sosialisasi Pencegahan Narkotika, Libatkan Pemuda dari 24 Kecamatan

8 Juli 2026 - 12:46 WIB

Bupati Aceh Timur Resmikan Sosialisasi Pencegahan Narkotika, Libatkan Pemuda dari 24 Kecamatan

BNN Ungkap Penyelundupan 3,37 Ton Ganja, Kabar Mantan Wakil Bupati Diamankan Masih Menunggu Konfirmasi

8 Juli 2026 - 12:34 WIB

BNN Ungkap Penyelundupan 3,37 Ton Ganja, Kabar Mantan Wakil Bupati Diamankan Masih Menunggu Konfirmasi

Sertijab Pj Geuchik Meurandeh Dayah Belum Terlaksana, Kinerja DPMG Langsa Dipertanyakan

8 Juli 2026 - 12:23 WIB

Sertijab Pj Geuchik Meurandeh Dayah Belum Terlaksana, Kinerja DPMG Langsa Dipertanyakan
Trending di Kabar Viral