Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polda Sulteng Tangkap Penipuan Casis Bintara Polri, Kerugian Rp 757 Juta

badge-check

PALU, -Dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan penerimaan anggota Polri tahun 2023 di Polda Sulawesi Tengah berhasil ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Aksi pelaku dilaporkan dua korban yang merupakan warga Kabupaten Banggai yang mengalami total kerugian Rp 757Juta karena dijanjikan anak dan cucu korban lulus terpilih seleksi Bintara Polri.

Polda Sulteng Tangkap Penipuan Casis Bintara Polri, Kerugian Rp 757 Juta

“Ada 2 tersangka yang ditangkap, tersangka satu ditangkap tanggal 1 Maret 2024 di Cianjur Jawa Barat dan tersangka dua ditangkap tanggal 3 April 2024 di Depok Jawa Barat,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (8/4/2024)
Polda Sulteng Tangkap Penipuan Casis Bintara Polri, Kerugian Rp 757 Juta

Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah Kepolisian menerima laporan dari SDM (56) warga Kec. Batui Kab. Banggai dan HAP (46) warga Kec. Masama Kab. Banggai, Sulawesi Tengah, ujarnya

Djoko juga menyebut, tersangka yang ditangkap di Cianjur inisial AAS (40) sesuai KTP pekerjaan Wartawan, beralamat di Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, sedangkan tersangka yang ditangkap di Depok inisial JT (58) sesuai KTP pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kelurahan Mampang Kec. Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat.
Polda Sulteng Tangkap Penipuan Casis Bintara Polri, Kerugian Rp 757 Juta

AAS inilah kata Djoko, sebelumnya pernah bertemu dengan SDM di Batui Kab. Banggai, AAS juga pernah mengaku mempunyai kedekatan dengan salah seorang Guru Besar PTIK di Jakarta. Ia berjanji mengupayakan kelulusan anak dan cucu AAS untuk lulus seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2023.

“JT inilah yang oleh AAS diperkenalkan kepada SDM sebagai Profesor JT yang biasa dipanggil Profesor yang akan mengupayakan kelulusan anak dan cucu SDM serta anak dari HAP. Sebenarnya baik anak atau cucu SDM serta anak HAP ini saat proses seleksi sudah dinyatakan tidak lulus,” jelas Kabidhumas.

Masih kata Djoko, AAS berdasarkan hasil pemeriksaan identitas atau KTP yang ada hanya lulusan SMA dengan pekerjaan sebagaimana kolom KTP adalah wartawan, demikian juga dengan JT yang juga hanya lulusan SMA, pada kolom pekerjaan di KTP sebagai Wiraswasta.

“Selain menjanjikan kelulusan modus lain untuk meyakinkan korban, AAS dan JT mengirimkan 3 surat atau dokumen file Pdf seolah-olah surat itu benar perihal surat pemberitahuan masuk calon siswa yang mencantumkan nama-nama calon siswa yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak lulus,” bebernya

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban SDM mengalami kerugian Rp 407Juta dan korban HAP mengalami kerugian Rp 350Juta. Penyerahan uang dilakukan secara transfer dan bertahap, terang Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Djoko juga menerangkan, perbuatan kedua pelaku diduga masih ada korban lain atau ada 14 nama calon siswa Bintara Polri penerimaan tahun 2023, tetapi mereka atau kejadiannya di luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo. 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tegasnya

Diimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah, saat ini Polda Sulteng sedang membuka pendaftaran menjadi anggota Polri tahun anggaran 2024, diingatkan untuk tidak melalui Calo atau lewat orang yang mengaku bisa meluluskan seleksi, Masuk Polri Gratis dan tidak dipungut biaya, pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Edi Darminto: Hari Kebangkitan Nasional Momentum Bangun Pers Kritis dan Berintegritas

22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Edi Darminto: Hari Kebangkitan Nasional Momentum Bangun Pers Kritis dan Berintegritas

ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH

22 Mei 2026 - 13:08 WIB

ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH

UPDATE SIDANG TIPIKOR: Tabir Perseteruan Keluarga dan Misteri Sita Jaminan Dana Hibah PP Al-Ibrohimi Mulai Terbongkar!

22 Mei 2026 - 12:59 WIB

UPDATE SIDANG TIPIKOR: Tabir Perseteruan Keluarga dan Misteri Sita Jaminan Dana Hibah PP Al-Ibrohimi Mulai Terbongkar!

LSM LIBAS88 Ancam Turun Jalan! Dugaan Nikah Siri Tokoh Agama Probolinggo Disebut Cemari Marwah NU

22 Mei 2026 - 11:46 WIB

LSM LIBAS88 Ancam Turun Jalan! Dugaan Nikah Siri Tokoh Agama Probolinggo Disebut Cemari Marwah NU

NEGARA AKHIRNYA TURUN TANGAN: DUKUN SANTET, TEROR MISTIK, DAN JEJAK DIGITAL KINI MASUK BIDIKAN PIDANA, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Cara Pembuktian Pasal 252 KUHP Nasional Tanpa Bola Kristal dan Tanpa Ahli Sihir

22 Mei 2026 - 10:48 WIB

NEGARA AKHIRNYA TURUN TANGAN: DUKUN SANTET, TEROR MISTIK, DAN JEJAK DIGITAL KINI MASUK BIDIKAN PIDANA, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Cara Pembuktian Pasal 252 KUHP Nasional Tanpa Bola Kristal dan Tanpa Ahli Sihir
Trending di Opini