Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polda Sulteng kembali Ungkap Pengiriman Narkoba melalui Jasa Ekspedisi

badge-check

 

 

Polda Sulteng kembali Ungkap Pengiriman Narkoba melalui Jasa Ekspedisi

PALU, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mengungkap peredaran gelap narkoba melalui jasa ekspedisi.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan adanya pengungkapan narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Iya benar memang ada pengungkapan narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” kata Kasubbid Penmas menjawab konfirmasi media di Palu melalui pesan whatsapp, Kamis (18/7/2024)

Pengungkapan dilakukan pada hari Sabtu (30/6/2024) lalu, di Jalan Pulau Halmahera Palu Timur Kota, Palu, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi masyarakat, jelas AKBP Sugeng Lestari.

Dimana saat itu sebut Sugeng, tersangka inisial K (39) akan menjemput barang di salah satu perusahaan ekspedisi. Setelah diambil pelaku langsung ditangkap dan digledah terhadap barang yang ada dalam Dos Aqua.

“Saat Dos dibuka dan diperiksa ditemukan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dicampur dengan makanan ringan,” ungkap Kasubbid Penmas.

Kepolisian tidak berhenti sampai disitu, hasil pemeriksaan kata Sugeng, tersangka K mengaku disuruh oleh H yang beralamat di Jalan Thamrin Palu. Tim langsung bergerak menangkap H untuk dibawa ke Polda Sulteng.

Kasubbid Penmas juga menyebut, narkotika jenis sabu dalam kemasan bertuliskan Guanyinwang memiliki berat kurang lebih 1 kilogram, merupakan paket yang dikirim dari Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polda Sulteng, diduga melanggar pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun paling lama 20 tahun, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Pimpin Patroli Malam Antisipasi Begal 3C

26 April 2025 - 18:39 WIB

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Pimpin Patroli Malam Antisipasi Begal 3C

Kominfo Papua Barat Daya dan Wartawan Gelar Halal Bihalal: Meningkatkan Sinergi dan Kerja Sama untuk Pelayanan Informasi yang Lebih Baik

26 April 2025 - 17:50 WIB

Kominfo Papua Barat Daya dan Wartawan Gelar Halal Bihalal: Meningkatkan Sinergi dan Kerja Sama untuk Pelayanan Informasi yang Lebih Baik

Peringati Hari Bumi, Kodim 1710/Mimika Lakukan Karya Bakti Pembersihan Jalan

26 April 2025 - 17:39 WIB

Peringati Hari Bumi, Kodim 1710/Mimika Lakukan Karya Bakti Pembersihan Jalan

Gubernur Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Otda ke-XXIX: Sinergi Pusat dan Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

26 April 2025 - 12:35 WIB

Gubernur Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Otda ke-XXIX: Sinergi Pusat dan Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Gubernur Papua Barat Daya Hadiri Halal Bihalal SKK Migas: Perkuat Sinergi Energi dan Keamanan Menuju Papua Barat Daya Sejahtera

26 April 2025 - 12:26 WIB

Gubernur Papua Barat Daya Hadiri Halal Bihalal SKK Migas: Perkuat Sinergi Energi dan Keamanan Menuju Papua Barat Daya Sejahtera
Trending di Daerah