Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polda Sulteng kembali Ungkap Pengiriman Narkoba melalui Jasa Ekspedisi

badge-check

 

 

Polda Sulteng kembali Ungkap Pengiriman Narkoba melalui Jasa Ekspedisi

PALU, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mengungkap peredaran gelap narkoba melalui jasa ekspedisi.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan adanya pengungkapan narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Iya benar memang ada pengungkapan narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” kata Kasubbid Penmas menjawab konfirmasi media di Palu melalui pesan whatsapp, Kamis (18/7/2024)

Pengungkapan dilakukan pada hari Sabtu (30/6/2024) lalu, di Jalan Pulau Halmahera Palu Timur Kota, Palu, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi masyarakat, jelas AKBP Sugeng Lestari.

Dimana saat itu sebut Sugeng, tersangka inisial K (39) akan menjemput barang di salah satu perusahaan ekspedisi. Setelah diambil pelaku langsung ditangkap dan digledah terhadap barang yang ada dalam Dos Aqua.

“Saat Dos dibuka dan diperiksa ditemukan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dicampur dengan makanan ringan,” ungkap Kasubbid Penmas.

Kepolisian tidak berhenti sampai disitu, hasil pemeriksaan kata Sugeng, tersangka K mengaku disuruh oleh H yang beralamat di Jalan Thamrin Palu. Tim langsung bergerak menangkap H untuk dibawa ke Polda Sulteng.

Kasubbid Penmas juga menyebut, narkotika jenis sabu dalam kemasan bertuliskan Guanyinwang memiliki berat kurang lebih 1 kilogram, merupakan paket yang dikirim dari Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polda Sulteng, diduga melanggar pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun paling lama 20 tahun, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

17 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!
Trending di Hukum dan Kriminal