Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Wartawan Kompas TV Saat Sidang SYL

badge-check

Jakarta, Senin (15/7/24) – Polda Metro Jaya mengumumkan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam, dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah saudara MNM (54) yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban, serta saudara S (49) yang diduga melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban beserta kamera yang digunakan.

Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Wartawan Kompas TV Saat Sidang SYL

Proses penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pemeriksaan CCTV guna mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Kasus ini ditangani dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, telah melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh simpatisan terdakwa SYL. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT pada tanggal 11 Juli 2024.

Bodhiya menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan terjadi saat simpatisan SYL menghalangi upaya wartawan untuk mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kondisi ruang sidang yang penuh menyebabkan keadaan menjadi ricuh, dengan simpatisan SYL melakukan aksi anarkis yang mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik.

Dalam insiden tersebut, Bodhiya sendiri mengalami kejatuhan saat berusaha melindungi peralatan liputannya. Meskipun tidak mengalami luka parah, dia juga menjadi korban pemukulan dari tiga simpatisan SYL yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kejadian ini mendapat protes keras dari kalangan wartawan, yang mengecam tindakan anarkis yang mengganggu kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.

Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus ini.

(Edi D/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan

21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

21 Mei 2026 - 11:09 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

21 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

21 Mei 2026 - 06:54 WIB

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

Polsek Cepu dan Resmob Polres Blora Gulung Komplotan Pengeroyok Salah Sasaran, Tersangka Sempat Acungkan Celurit Emas

20 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polsek Cepu dan Resmob Polres Blora Gulung Komplotan Pengeroyok Salah Sasaran, Tersangka Sempat Acungkan Celurit Emas
Trending di Hukum dan Kriminal