Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Polda Metro Jaya Cek Kejiwaan kasus Ibu Lecahkan Anak di Tangerang 

badge-check

patrolihukum.net, Jakarta – Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Polda Metro Jaya akan memeriksa kondisi kejiwaan wanita berinisial R (22), ibu muda yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia lima tahun.

 

Polda Metro Jaya Cek Kejiwaan kasus Ibu Lecahkan Anak di Tangerang 

“Penyidikan itu adalah proses yang berbasis ilmiah atau scientific Crime Investigation, salah satunya adalah pemeriksaan ahli Psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka, Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini hari Selasa dan akan berlangsung sampai besok rencananya 2 hari dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya” ungkapnya saat memberikan keterangan, Selasa (04/06/2024).

 

Sebelumnya diketahui telah terjadi peristiwa pelecehan pada 30 Juli 2023. R yang merupakan ibu kandung korban dan sekaligus pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. R dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

lanjut, Ade ia mengimbau Kalau menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun medsos lainnya, ada baiknya itu berhenti untuk menyebar video ibu lecehkan anak di media sosial karena ada pidananya!

 

“Mengimbau jangan disebarkan Kembali dan mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila.Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan,”

 

Ade Ary kembali menegaskan ada sanksi yang bisa diterima jika masyarakat terbukti ikut menyebarkan video pelecehan korban.

 

“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE,” Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang RTH Maron

23 April 2025 - 20:41 WIB

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang RTH Maron

Motor Diduga Hilang di Area Masjid Desa Karanggeger, Polsek Pajarakan Panggil Ulang Korban untuk Klarifikasi

23 April 2025 - 15:38 WIB

Motor Diduga Hilang di Area Masjid Desa Karanggeger, Polsek Pajarakan Panggil Ulang Korban untuk Klarifikasi

Kapolres Probolinggo Kota dan FKUB Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

23 April 2025 - 12:06 WIB

Kapolres Probolinggo Kota dan FKUB Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Ketua Bhayangkari Cabang Maybrat Hadiri dan Pimpin Peringatan HUT R.A. Kartini ke-146

22 April 2025 - 21:34 WIB

Ketua Bhayangkari Cabang Maybrat Hadiri dan Pimpin Peringatan HUT R.A. Kartini ke-146

Kapolres Maybrat Hadiri Launching Penanaman 1 Juta Pohon Matoa di Kabupaten Maybrat

22 April 2025 - 21:25 WIB

Kapolres Maybrat Hadiri Launching Penanaman 1 Juta Pohon Matoa di Kabupaten Maybrat
Trending di Polri