Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 23 Orang Pelaku Kasus Perjudian Online, Beromzet Puluhan Miliar

badge-check

 

politikhukum, Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online di empat Lokasi Daerah Bogor Jawa Barat.

Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 23 Orang Pelaku Kasus Perjudian Online, Beromzet Puluhan Miliar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa dari empat lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 23 tersangka.

“23 tersangka yang berhasil kami amankan 5 orang diantaranya sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin” Ucapnya.

Wira menjelaskan bahwa modus tersangka dalam kasus perjudian online tersebut adalah membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi judi online dan selanjutnya menyediakan jual-beli chip murah.

“Aplikasi yang digunakan tersangka untuk jual beli chip permainan judi online diantaranya Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino dan Joker King.” Jelasnya.

Diapun menambahkan dari hasil penyidikan diketahui bahwa dalam transaksi penjulan dan pembelian chip tersebut dengan cara transfer uang dibeberapa rekening milik tersangka kemudian para tersangka menyelenggarakan jual beli chip tersebut sejak tahun 2022 dan diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar rupiah.

“Hasil dari jual beli chip ditransferkan ke berbagai rekening dan dibelikan Kripto. Saat ini untuk rekening Bank, E-Wallet dan akun Kripto dari para admin jual beli Chip tersebut sudah dilakukan pemblokiran”. Imbuhnya

Pada saat penangkapan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 2,5 miliar hasil penjualan chip judi online, 45 handphone, 10 buku Tabungan, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 buah tablet, 3 unit laptop, 3 kuci apartemen dan 2 unit mobil.

Selanjutynya para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

(BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi LSM GMAS: Proyek Hanggar TPA Kota Probolinggo Langgar Aturan Keselamatan Kerja

19 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Investigasi LSM GMAS: Proyek Hanggar TPA Kota Probolinggo Langgar Aturan Keselamatan Kerja

Dari Seruni Point, Gus Haris Gaungkan Festival Wisata Alam dan Budaya “Menelusuri Jejak Dewi Rengganis”

19 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Dari Seruni Point, Gus Haris Gaungkan Festival Wisata Alam dan Budaya “Menelusuri Jejak Dewi Rengganis”

Ferkushi Probolinggo Ukir Sejarah, Juara Umum Kejurda Kurash Jatim 2025 di Pantai Cacalan

19 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Ferkushi Probolinggo Ukir Sejarah, Juara Umum Kejurda Kurash Jatim 2025 di Pantai Cacalan

Bakamla RI – Inggris Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Keamanan Maritim

18 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Bakamla RI – Inggris Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Keamanan Maritim

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi
Trending di Kabar Viral