Surabaya | Polda Jawa Timur tengah menelusuri informasi mengenai dugaan penangkapan AKBP Edy Herwiyanto, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Namun, hingga saat ini, Polda Jatim belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Dengan demikian, kabar dugaan penangkapan itu masih perlu dikonfirmasi melalui pihak-pihak terkait sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Bidang Propam. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 28 Oktober. Langkah koordinasi itu dilakukan untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai kabar yang beredar, termasuk memastikan apakah benar ada tindakan penangkapan terhadap Edy Herwiyanto. Polda Jatim belum menyampaikan keterangan yang memastikan adanya proses tersebut.
Karena proses pengecekan masih berlangsung, belum ada kepastian resmi mengenai dugaan penangkapan maupun alasan yang dikaitkan dengan kabar tersebut. Keterangan dari Jules menegaskan bahwa kepolisian daerah masih berupaya memverifikasi informasi dengan berkoordinasi kepada Bid Propam, bukan menyatakan bahwa penangkapan telah terjadi. Masyarakat diharapkan membedakan informasi yang masih ditelusuri dari keterangan resmi yang sudah terkonfirmasi. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil komunikasi antarpihak dan keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang. Sampai ada penjelasan resmi, informasi mengenai dugaan penangkapan tersebut sebaiknya dipahami sebagai kabar yang belum dipastikan oleh Polda Jawa Timur.
Kabar yang beredar di media sosial menyebut Edy diduga ditangkap dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, informasi tersebut masih berupa klaim yang beredar dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta terkonfirmasi. Sampai ada keterangan resmi dari pihak berwenang atau informasi yang dapat diverifikasi, status dugaan penangkapan maupun perkara yang disebutkan perlu disampaikan secara hati-hati. Penyebutan nama seseorang dalam unggahan daring tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindakan yang dituduhkan benar terjadi, atau bahwa proses hukum tertentu telah berlangsung.
Narasi di media sosial juga mengaitkan Edy dengan dugaan keterlibatan dalam sebuah organisasi masyarakat, termasuk menyebutnya berperan sebagai pembina. Sejumlah unggahan bahkan menuding bahwa ia membekingi praktik premanisme yang disebut dilakukan oleh organisasi tersebut. Tuduhan semacam ini memiliki konsekuensi serius bagi reputasi pihak-pihak yang disebut, sehingga perlu dibedakan dengan jelas dari keterangan yang telah dikonfirmasi. Belum ada dasar dalam kabar yang beredar itu untuk menyimpulkan bahwa peran sebagai pembina, dugaan pembekingan, atau praktik yang dituduhkan telah terbukti secara hukum.
Dalam narasi sumber yang beredar, Edy juga disebut sebagai ayah Wali Kota Kediri. Keterangan mengenai hubungan keluarga tersebut merupakan bagian dari narasi itu, tetapi tidak dapat digunakan sebagai bukti atas dugaan penangkapan ataupun tuduhan lain yang menyertainya. Setiap klaim tetap perlu diperiksa melalui konfirmasi kepada kepolisian, pihak terkait, dan sumber tepercaya. Untuk sementara, informasi yang tersedia sebaiknya dipahami sebagai kabar yang sedang beredar, bukan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang. Penggunaan kata “diduga” dan “diklaim” penting agar pemberitaan tidak mengubah tuduhan yang belum terverifikasi menjadi pernyataan faktual.
Jules menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan penangkapan Edy belum dapat dipastikan. Ia mengatakan akan mengonfirmasi kabar tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur. Konfirmasi itu diperlukan untuk memperoleh keterangan dari pihak yang berwenang sebelum informasi tersebut dapat dinyatakan benar. Hingga saat ini, Jules belum bisa membenarkan kabar bahwa Edy telah ditangkap.
Menurut Jules, penelusuran atas informasi yang beredar masih berlangsung. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Bid Propam Polda Jatim untuk memastikan duduk perkara berdasarkan keterangan resmi. Langkah tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya memeriksa kabar yang berkembang, bukan penegasan bahwa peristiwa penangkapan telah terjadi. Karena itu, informasi yang beredar perlu diperlakukan sebagai kabar yang masih menunggu klarifikasi.
Jules belum menyampaikan hasil pemeriksaan atau keterangan lebih lanjut mengenai status Edy. Ia juga belum memberikan kepastian mengenai waktu penyampaian informasi resmi setelah koordinasi dilakukan. Dalam situasi seperti ini, konfirmasi dari Bid Propam menjadi rujukan yang diperlukan agar penjelasan kepada publik bertumpu pada data yang dapat diverifikasi, bukan spekulasi. Proses komunikasi antarpihak terkait masih berjalan.
Dengan demikian, belum ada dasar dari pernyataan Jules untuk menyimpulkan bahwa Edy telah ditangkap. Ia menegaskan belum dapat membenarkan kabar tersebut dan masih akan meminta konfirmasi kepada Bid Propam Polda Jatim. Perkembangan lebih lanjut baru dapat disampaikan setelah proses penelusuran dan koordinasi menghasilkan keterangan yang jelas. Sampai ada informasi resmi, publik sebaiknya mencermati pembaruan dari pihak berwenang dan tidak menganggap kabar yang beredar sebagai kepastian.
Jules menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri berada dalam pengawasan internal. Pengawasan tersebut dilakukan melalui sejumlah fungsi, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda). Kedua unsur itu memiliki peran dalam memastikan anggota menjalankan kewenangan dan tanggung jawab sesuai aturan. Mekanisme tersebut berlaku sebagai bagian dari tata kelola institusi, bukan hanya ketika muncul persoalan yang mendapat perhatian publik. Dengan adanya pengawasan, perilaku anggota dan pelaksanaan tugas dapat ditinjau apabila terdapat informasi yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Menurut Jules, pemeriksaan atau klarifikasi internal dapat dilakukan ketika ditemukan indikasi dugaan pelanggaran etik. Langkah itu menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memperoleh keterangan dan memastikan duduk perkara berdasarkan informasi yang tersedia. Karena itu, pemanggilan untuk memberikan klarifikasi tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran atau telah dikenai sanksi. Proses tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan pemeriksaan, yang baru dapat ditentukan setelah pihak terkait mengumpulkan dan menelaah keterangan maupun bahan pendukung. Jules menyebut proses klarifikasi semacam ini sebagai hal yang lumrah dalam lingkungan kepolisian, terutama ketika ada indikasi yang membutuhkan penjelasan.
Penjelasan mengenai pengawasan internal itu disampaikan di tengah beredarnya kabar dugaan penangkapan AKBP Edy Herwiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Informasi tersebut masih ditelusuri dan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan kabar yang beredar. Hingga berita disusun, upaya meminta keterangan kepada Bid Propam mengenai kepastian kabar tersebut, termasuk dugaan penangkapan, masih berlangsung. Dengan demikian, status informasi mengenai perkara itu belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang berwenang. Penelusuran tetap diperlukan agar pemberitaan dapat menyajikan keterangan yang terverifikasi, sekaligus membedakan informasi yang sedang diperiksa, dugaan, dan fakta yang telah dipastikan oleh institusi terkait.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Otentik Proyek RSUD Sabang Dihentikan, Pelapor Desak Kapolda Aceh, Periksa Kasat Reskrim & Penyidik Polres Sabang | Penangkapan Pengedar Ganja di Duren Sawit | Mila Karmila Raih Juara Lomba 10K di Surabaya















