Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

badge-check


					Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan Perbesar

SURABAYA // Patrolihukum.net – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Jawa Timur.

Hal itu disampqikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/11).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polda Jatim terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Polda Jatim berhasil mengungkap 28 kasus TPPO dan mengamankan 41 tersangka,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan operasi yang dilakukan mulai 29 Oktober hingga 20 November 2024.

“Kegiatan ini mulai 29 Oktober sampai 22 November 2024, yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polda Jatim dan Polres Jajaran,” kata Kombes Pol Farman.

Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan kasus TPPO sebanyak 28 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang, 26 laki-laki dan 15 orang perempuan.

“Dari 28 kasus, 21 kasus murni dengan TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), artinya ini berkaitan langsung dengan pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri,” terang Kombes Farman.

Sementara itu untuk Tujuh perkara terkait dengan TPPO yang lebih banyak terkait dengan pekerja seks komersial baik di bawah umur maupun sudah cukup umur.

“Untuk kasus TPPO yang kami temukan ada di wilayah Blitar dan Kediri, modusnya, seolah-olah badan latihan kerja tapi mengirimkan pekerja migran ke luar negeri,” jelas Kombes Farman.

Dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, modus lain ada juga secara perseorangan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.

Sedangkan untuk TPPO penjualan orang lebih banyak yang melibatkan mucikari yang menjual melalui media sosial.

“Mereka dijual di medsos dengan harga yang disepakati,” urainya.

Dari pengungkapan ini Ditreskrimum juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sepeda motor, uang tunai, paspor.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Modus Proposal Sapi Dugaan Pungli Kadus 5 (R) Siap Kembalikan, Diminta Pemdes Dan Camat Bualemo Tindak Tegas, Mencoreng Citra Pemerintah.

22 Desember 2024 - 08:58 WIB

Perempuan LIRA Jatim Perkuat Peran dengan TVRI dalam Momen Hari Ibu

22 Desember 2024 - 08:37 WIB

Koramil Pajarakan Kawal Gerakan Pramuka Siaga untuk Tingkatkan Prestasi

22 Desember 2024 - 08:04 WIB

Diduga Kasus penipuan Kadus 5 inisial (R) Lembah Tompotika (Samaku ), Siap Kembalikan Rp.9.000.000 X 7 : Rp.63.000.000.

22 Desember 2024 - 07:19 WIB

Babinsa Kodim 1009/Tanah Laut Amankan Kebaktian Jelang Natal dan Tahun Baru

21 Desember 2024 - 21:20 WIB

Trending di Berita