Semarang, 28 Februari 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggerebek tempat hiburan malam Mansion KTV and Bar yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Semarang Selatan, pada Kamis (27/2) malam. Penggerebekan ini dilakukan oleh Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng sejak pukul 21.00 WIB hingga Jumat dini hari sekitar pukul 00.19 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan belasan wanita pemandu karaoke (Ladies Companion atau LC) serta sejumlah pegawai untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolda Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan. Polisi menemukan bukti rekaman yang menunjukkan adanya pertunjukan tari telanjang atau striptis yang dilakukan di tempat hiburan tersebut.
“Kami sudah memiliki rekaman sebagai bukti. Saat penggerebekan, kami menemukan dugaan aktivitas striptis yang dilakukan oleh beberapa orang di dalam ruangan tertentu,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio kepada awak media, Jumat (28/2).
Dari hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menduga bahwa tempat hiburan ini menyediakan layanan striptis dengan tarif khusus untuk pelanggan tertentu. Polisi juga mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung yang berlangsung di lokasi tersebut.
Selain mengamankan 16 wanita LC, polisi juga membawa beberapa orang lainnya yang diduga terkait dengan operasional tempat hiburan tersebut.
“Beberapa orang kami bawa ke kantor, mulai dari pihak manajemen, papi, mami, hingga sejumlah LC yang terlibat,” tambahnya.
Meski telah mengamankan belasan orang, polisi hingga kini masih menetapkan mereka sebagai saksi. Penyidik akan terus mendalami dugaan praktik pornografi dan prostitusi yang terjadi di tempat tersebut sebelum menetapkan tersangka.
Pasca penggerebekan, Mansion KTV and Bar telah disegel oleh Polda Jateng untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami sejak kapan praktik ilegal ini berlangsung dan siapa saja yang terlibat.
“Penetapan tersangka akan bergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan memanggil saksi-saksi dan mengecek seluruh bukti,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi dengan kedok karaoke namun diduga menyediakan layanan ilegal. Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus menindak tegas tempat-tempat yang melanggar hukum dan norma yang berlaku.
(Tim/Red/*)