31 Korban Anak Teridentifikasi, Investigasi Gunakan Pendekatan Ilmiah Forensik
Patrolihukum.net //;Jepara – Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui tim gabungan dari Ditreskrimum dan Bidlabfor menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh S (21), seorang pemuda asal Jepara. Olah TKP tersebut dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, yang sebelumnya telah diidentifikasi sebagai tempat pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Kegiatan olah TKP dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh AKBP Rostiawan. Tim melakukan serangkaian langkah investigatif berbasis Scientific Crime Investigation (SCI), termasuk pengamatan lokasi secara umum, dokumentasi visual, serta pencarian dan pengumpulan barang bukti.
“Proses olah TKP ini dilakukan secara menyeluruh. Tim kami mengambil sampel dari titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh, seperti dugaan sperma dan darah, serta rambut yang ditemukan di lokasi kejadian,” terang AKBP Rostiawan, Minggu (4/5/2025).
Dua lokasi utama yang menjadi titik fokus penyelidikan adalah kamar kos milik tersangka dan sebuah kamar hotel di kawasan Tahunan. Dari kedua tempat itu, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting yang saat ini tengah diperiksa di laboratorium forensik milik Polda Jateng dan Bareskrim Polri.
“Barang bukti yang ditemukan antara lain potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma, busa kasur, dan kain sprei dengan dugaan bercak darah serta rambut manusia. Semua sampel telah kami kirimkan untuk uji DNA guna menguatkan proses pembuktian hukum,” lanjut AKBP Rostiawan.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran jumlah korban mencapai 31 anak, yang seluruhnya berusia antara 12 hingga 17 tahun. Tersangka S diketahui kerap menjalin komunikasi dengan para korban melalui media sosial, sebelum kemudian mengatur pertemuan di lokasi-lokasi tersebut.
Penyidik menduga bahwa tindakan pelaku dilakukan secara sistematis, dengan memilih tempat-tempat yang aman dari pantauan publik. S sendiri telah mengakui melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di dua lokasi yang kini telah diproses oleh tim forensik.
Dalam pernyataan terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini menggunakan pendekatan ilmiah untuk memastikan keakuratan dan kekuatan pembuktian.
“Metode Scientific Crime Investigation adalah pendekatan utama kami dalam mengungkap kasus ini secara terang-benderang. Kami terus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor. Identitas korban akan kami jaga dan lindungi sepenuhnya,” ujar Kombes Pol Artanto.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dalam memantau aktivitas anak-anak mereka, terutama di ruang digital, agar tidak terjerumus ke dalam jebakan predator seksual.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Polda Jateng memastikan akan memprosesnya hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.
(Edi D/)*