Patrolihukum.net // – Polda Jateng mencopot AKBP Basuki dari jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Rabu 26/11. Alasan pencopotan untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran berat kode etik. Salah satunya diberikan sanksi pencopotan.
Itu berkenan dengan kematian dosen Untag Dwinanda pada Senin 17 November lalu.
Telah beredar luas kabar bahwa AKBP Basuki adalah orang pertama yang mengetahui kematian dosen Untag itu. Juga yang melaporkan hal itu. Selain itu juga diketahui tinggal bersama di kamar kostel di Jl Telaga Bodas Gajahmungkur Semarang cukup lama sekitar dua tahun.

Pencopotan AKBP Basuki dilakukan pada Senin 24/11 lalu.


























