Morut – Kepada media ini Sumber Roby A Nase menjelaskan, pada Rabu 27 – 09 – 2023, berkaitan dengan pengadaan lampu jalan tenaga Surya di wilayah admitrasi Kabupaten Morowali Utara, pihak penyedia melalui Roby A Naser selaku penerima kuasa telah melakukan upaya koordinasi ke pihak Inspektorat dan Dinas PMD morut, guna meminta petunjuk terkait persoalan tersebut,”ucap Roby.
Dalam hal ini pihak inspektorat Morut merespon dengan baik dan bahkan meminta bukti kontrak agar dapat me mediasi persoalan tersebut, yang berkaitan dengan Dana Desa Tahun anggaran 2020/2021,”tulisnya.

Begitupun dengan pihak Kepala Dinas PMD Morut , saat di konfirmasi terkait beberapa kepala desa yang belum melakukan pelunasan kepada pihak toko penyedia lampu jalan tenaga Surya, merespon dengan baik dan meminta nama-nama desa yang belum melakukan pembayaran,”pintanya.
Lanjut, saya selaku penerima kuasa dari toko penyedia tetap akan melakukan koordinasi kepada pemerintah daerah Morowali Utara dan Aparat Penegak hukum (APH) di Morowali Utara, untuk menagih dan mengambil langkah pencabutan barang tersebut,”kata Roby.
Selanjutnya, kades uwempanapa saat di konfirmasi oleh awak media ini menjelaskan, yang mana berkaitan dengan pemasangan lampu jalan tenaga Surya telah melakukan pembayaran (melunasi) terhadap oknum H, namun lampu belum di pasang,”tulis kades uwempanapa melalui chat Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx.
Dalam hal ini dari keterang beberapa desa terhadap pihak penyedia semua mengatakan sudah melunasi terhadap oknum H, oleh sebab itu silahkan pihak Desa-desa yang merasa sudah melunasinya untuk meminta pertanggung jawaban oknum H, karena sebagai kepala pemerintahan di desa seharusnya teliti, karena berdasarkan kontrak jual beli barang antara kepala desa dan pihak penyedia bukan oknum H, disini harus kita ketahui bersama penyedia tidak memberikan kewenangan atau kuasa melalui surat kuasa terhadap oknum H untuk menerima pembayaran tersebut.
Ada pun keterangan beberapa kepala desa sudah melanusi, saya dari pihak penyedia meminta ada tidak bukti tanda tangan penyedia dan cap toko penyedi yang menjadi dasar bukti ke absahan nya,”tanya Roby.
Oleh sebab itu di harapkan kepada pihak terkait untuk segera melakukan pelunasan, sebelum pihak kami penyedia melakukan pencabutan lampu jalan tenaga Surya, karena pihak kami merasa di rugikan oleh beberapa desa yang sampai saat ini belum melunasi pembayarannya,”tandasnya.
(bersambung)
LP. Red