JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penyidik Polda Metro Jaya menyiapkan gelar perkara setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Betrand Peto, yang disebut dengan inisial BP dan dikenal pula sebagai Onyo. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan oleh korban berinisial AW. Langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Betrand menjalani pemeriksaan pada Kamis, 8 Oktober. Proses klarifikasi itu berlangsung lebih dari delapan jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik berupaya memperoleh penjelasan langsung mengenai perkara yang dilaporkan, termasuk informasi yang dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan posisi masing-masing pihak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap BP merupakan bagian dari tahap klarifikasi dalam proses penyelidikan. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan dan mendalami keterangan sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan total 54 pertanyaan kepada Betrand. Pertanyaan-pertanyaan tersebut ditujukan untuk menggali keterangan secara lebih menyeluruh sekaligus memperjelas duduk perkara. Jumlah pertanyaan itu menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkaitan dengan laporan AW.
Setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan dinilai cukup, penyidik akan menggelar perkara. Forum tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyelidikan untuk menilai seluruh informasi yang telah diperoleh, membahas arah penanganan laporan, serta menentukan langkah kepolisian berikutnya. Hingga tahap ini, proses masih berada dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi, sehingga gelar perkara menjadi agenda penting sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Setelah pemeriksaan terhadap Betrand Peto selesai dilakukan, penyidik Polda Metro Jaya tidak langsung menetapkan langkah hukum berikutnya. Tim penyidik terlebih dahulu mengumpulkan, mencatat, dan mengevaluasi seluruh bahan keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan. Penilaian tersebut mencakup keterangan dari pihak yang telah dimintai penjelasan, dokumen yang diserahkan, serta temuan lain yang didapatkan di lapangan. Setiap informasi akan dicermati untuk melihat keterkaitannya dengan perkara dan memastikan bahwa proses penanganan memiliki dasar yang memadai.
Direktorat Reserse Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya selanjutnya menyiapkan gelar perkara. Forum tersebut menjadi bagian dari mekanisme penanganan perkara untuk membahas hasil pemeriksaan, menilai alat bukti, dan menyamakan pemahaman antarpenyidik sebelum keputusan lebih lanjut diambil. Melalui gelar perkara, penyidik akan menentukan langkah hukum berdasarkan fakta yang telah dikumpulkan, termasuk kemungkinan meneruskan proses penyelidikan, meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan, atau mengambil tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan waktu pelaksanaan gelar perkara secara pasti. Informasi mengenai kemungkinan pemanggilan saksi tambahan juga belum diberikan, karena keputusan tersebut masih menunggu evaluasi terhadap seluruh bahan keterangan dan temuan yang tersedia. Sikap ini menunjukkan bahwa penyidik masih bekerja secara bertahap dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan kecukupan alat bukti dan hak setiap pihak yang terkait.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual yang mencantumkan AW sebagai pelapor. Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial ATT atau BP disebut sebagai terlapor. Perkara itu dilaporkan terjadi di kawasan Jakarta Selatan. Karena masih berada dalam tahap penyelidikan, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan dalam laporan.
Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, laporan itu diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 12 September, sekitar pukul 10.00 WIB. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai tahapan awal penanganan perkara sebelum penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap materi laporan dan keterangan pihak-pihak terkait.
Setelah laporan diterima, penyidik terlebih dahulu melengkapi administrasi penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen dan prosedur penanganan perkara terpenuhi sesuai ketentuan. Penyidik kemudian meminta keterangan dari pelapor serta para saksi yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Selain menghimpun keterangan, penyidik juga mengajukan permohonan visum sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Visum dapat menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan penyidik bersama keterangan pelapor, saksi, dan bukti lain yang diperoleh selama penyelidikan. Seluruh langkah itu masih berlangsung untuk menguji informasi dalam laporan secara objektif. Oleh sebab itu, status perkara tetap merupakan dugaan, sementara kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra, menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan menjawab 55 pertanyaan. Menurut Timothy, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai kronologi peristiwa secara menyeluruh dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai kejadian yang sedang ditangani.
Materi pemeriksaan mencakup alasan Betrand berada di tempat kejadian, rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian hingga sekitar pukul 05.00, serta orang-orang yang berada di lokasi. Penyidik juga mendalami keterangan mengenai saksi fakta, saksi yang meringankan, dan perbuatan yang dituduhkan kepada Betrand. Kuasa hukum menyatakan pihaknya membantah sebagian sangkaan, tetapi pada saat yang sama mengakui atau menyetujui hal-hal tertentu yang dinilai sesuai dengan fakta.
Timothy juga mengklaim bahwa keterangan dari sejumlah saksi lain, termasuk teman-teman Betrand dan Yusuf, tidak memuat hal yang memberatkan kliennya. Keterangan tersebut, menurut dia, menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara proporsional, bukan hanya berdasarkan persepsi yang berkembang di ruang publik.
Selain mendampingi pemeriksaan, kuasa hukum berupaya meluruskan persepsi mengenai situasi di tempat hiburan malam tersebut. Mereka menilai konteks kejadian perlu dipahami berdasarkan urutan peristiwa, pihak-pihak yang berada di lokasi, serta keterangan masing-masing saksi. Penjelasan itu diharapkan dapat membantu menghindari kesimpulan yang terburu-buru sebelum penyidik menyelesaikan proses penanganan perkara.
Betrand menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga meminta doa agar tahapan pemeriksaan, penanganan perkara, dan hasil akhirnya dapat berjalan dengan baik.















