Berawal adanya laporan masyarakat tentang dugaan pencurian 2 (dua) Ekor kambing bertempat di kandang kambing milik I NENGAH SUKADARMA bertempat di Desa Unggahan, Seririt yang terjadi tgl 30 Juni 2023, dengan kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dan 4 (empat) ekor kambing milik I PUTU SIANTA bertempat di Desa yang sama, yang terjadi tgl 04 Juli 2023, kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dari laporan tersebut petugas Polsek Seririt mendatangi TKP dan menemukan sisa bagian tulang belulang daging yang diduga kambing yang disembelih pelaku. Keduanya ditangani unit Reskrim Polsek Seririt. (20/07/2023)
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Seririt KOMPOL I MADE SUWANDRA, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim AKP IDA BAGUS PUTU PERMANA DWIJA PUTRA, S.H., untuk melakukan Penyelidikan dan menangkap pelakunya. Dari hasil penyelidikan yang intensif, unit reskrim Polsek Seririt dapat mengidentifikasi pelakunya selanjutnya dilakukan pengejaran.

Pelaku yang sebelumnya pernah melakukan perbuatan pidana (residevist) bernama GD NGR DARMA YASA, yg berlamat di Lebahsari, Unggahan, Seririt, berhasil diamankan didaerah sidetapa, yang kesehariannya pelaku sering bergaul ke desa tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan diPolsek Seririt untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.
Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian keenam kambing tersebut. Dengan cara menyembelih dan menyisakan bagian dagingnya di TKP, kemudian dijual dan ada juga dimakan untuk kebutuhan sendiri. Kemudian barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya 2 (dua) buah pisau, bagian daging kambing yg ditinggalkan diTKP dan beras sebagai hasil dari kejahatan tersebut.
Terhadap perbuatan pelaku sudah tahap proses penyidikan dan dapat disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN HEWAN, YG MERESAHKAN WARGA
Berawal adanya laporan masyarakat tentang dugaan pencurian 2 (dua) Ekor kambing bertempat di kandang kambing milik I NENGAH SUKADARMA bertempat di Desa Unggahan, Seririt yang terjadi tgl 30 Juni 2023, dengan kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dan 4 (empat) ekor kambing milik I PUTU SIANTA bertempat di Desa yang sama, yang terjadi tgl 04 Juli 2023, kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dari laporan tersebut petugas Polsek Seririt mendatangi TKP dan menemukan sisa bagian tulang belulang daging yang diduga kambing yang disembelih pelaku. Keduanya ditangani unit Reskrim Polsek Seririt. (20/07/2023)
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Seririt KOMPOL I MADE SUWANDRA, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim AKP IDA BAGUS PUTU PERMANA DWIJA PUTRA, S.H., untuk melakukan Penyelidikan dan menangkap pelakunya. Dari hasil penyelidikan yang intensif, unit reskrim Polsek Seririt dapat mengidentifikasi pelakunya selanjutnya dilakukan pengejaran.
Pelaku yang sebelumnya pernah melakukan perbuatan pidana (residevist) bernama GD NGR DARMA YASA, yg berlamat di Lebahsari, Unggahan, Seririt, berhasil diamankan didaerah sidetapa, yang kesehariannya pelaku sering bergaul ke desa tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan diPolsek Seririt untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.
Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian keenam kambing tersebut. Dengan cara menyembelih dan menyisakan bagian dagingnya di TKP, kemudian dijual dan ada juga dimakan untuk kebutuhan sendiri. Kemudian barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya 2 (dua) buah pisau, bagian daging kambing yg ditinggalkan diTKP dan beras sebagai hasil dari kejahatan tersebut.
Terhadap perbuatan pelaku sudah tahap proses penyidikan dan dapat disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Dipublis oleh : sudirlam
Tim/red