Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN HEWAN, YG MERESAHKAN WARGA

badge-check

Berawal adanya laporan masyarakat tentang dugaan pencurian 2 (dua) Ekor kambing bertempat di kandang kambing milik I NENGAH SUKADARMA bertempat di Desa Unggahan, Seririt yang terjadi tgl 30 Juni 2023, dengan kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dan 4 (empat) ekor kambing milik I PUTU SIANTA bertempat di Desa yang sama, yang terjadi tgl 04 Juli 2023, kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dari laporan tersebut petugas Polsek Seririt mendatangi TKP dan menemukan sisa bagian tulang belulang daging yang diduga kambing yang disembelih pelaku. Keduanya ditangani unit Reskrim Polsek Seririt. (20/07/2023)

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Seririt KOMPOL I MADE SUWANDRA, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim AKP IDA BAGUS PUTU PERMANA DWIJA PUTRA, S.H., untuk melakukan Penyelidikan dan menangkap pelakunya. Dari hasil penyelidikan yang intensif, unit reskrim Polsek Seririt dapat mengidentifikasi pelakunya selanjutnya dilakukan pengejaran.

PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN HEWAN, YG MERESAHKAN WARGA

Pelaku yang sebelumnya pernah melakukan perbuatan pidana (residevist) bernama GD NGR DARMA YASA, yg berlamat di Lebahsari, Unggahan, Seririt, berhasil diamankan  didaerah sidetapa, yang kesehariannya pelaku sering bergaul ke desa tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan diPolsek Seririt untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.

Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian keenam kambing tersebut. Dengan cara  menyembelih dan menyisakan bagian dagingnya di TKP, kemudian dijual dan ada juga dimakan untuk kebutuhan sendiri. Kemudian barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya 2 (dua) buah pisau, bagian daging  kambing yg ditinggalkan diTKP dan beras sebagai hasil dari kejahatan tersebut.

Terhadap perbuatan pelaku sudah tahap proses penyidikan dan dapat disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN HEWAN, YG MERESAHKAN WARGA

Berawal adanya laporan masyarakat tentang dugaan pencurian 2 (dua) Ekor kambing bertempat di kandang kambing milik I NENGAH SUKADARMA bertempat di Desa Unggahan, Seririt yang terjadi tgl 30 Juni 2023, dengan kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dan 4 (empat) ekor kambing milik I PUTU SIANTA bertempat di Desa yang sama, yang terjadi tgl 04 Juli 2023, kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dari laporan tersebut petugas Polsek Seririt mendatangi TKP dan menemukan sisa bagian tulang belulang daging yang diduga kambing yang disembelih pelaku. Keduanya ditangani unit Reskrim Polsek Seririt. (20/07/2023)

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Seririt KOMPOL I MADE SUWANDRA, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim AKP IDA BAGUS PUTU PERMANA DWIJA PUTRA, S.H., untuk melakukan Penyelidikan dan menangkap pelakunya. Dari hasil penyelidikan yang intensif, unit reskrim Polsek Seririt dapat mengidentifikasi pelakunya selanjutnya dilakukan pengejaran.

Pelaku yang sebelumnya pernah melakukan perbuatan pidana (residevist) bernama GD NGR DARMA YASA, yg berlamat di Lebahsari, Unggahan, Seririt, berhasil diamankan didaerah sidetapa, yang kesehariannya pelaku sering bergaul ke desa tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan diPolsek Seririt untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.

Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian keenam kambing tersebut. Dengan cara menyembelih dan menyisakan bagian dagingnya di TKP, kemudian dijual dan ada juga dimakan untuk kebutuhan sendiri. Kemudian barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya 2 (dua) buah pisau, bagian daging kambing yg ditinggalkan diTKP dan beras sebagai hasil dari kejahatan tersebut.

Terhadap perbuatan pelaku sudah tahap proses penyidikan dan dapat disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Dipublis oleh : sudirlam

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Papua Barat, Gelar Pembagian Takjil dan Buka Puasa Bersama Media

14 Maret 2025 - 15:45 WIB

Polda Papua Barat, Gelar Pembagian Takjil dan Buka Puasa Bersama Media

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres Jajaran Polda Papua Barat dan PBD

14 Maret 2025 - 15:36 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres Jajaran Polda Papua Barat dan PBD

Berkah Ramadan, Polres Probolinggo Bagikan Takjil kepada Pengendara di Jalan Raya Pantura

14 Maret 2025 - 14:18 WIB

Berkah Ramadan, Polres Probolinggo Bagikan Takjil kepada Pengendara di Jalan Raya Pantura

Kapolres Probolinggo Serahkan Sembako untuk Pelaku Usaha di Bromo

14 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kapolres Probolinggo Serahkan Sembako untuk Pelaku Usaha di Bromo

Iptu Rizal Kapolsek Kuripan Beri Penyuluhan Kenakalan Remaja dalam Pondok Ramadhan SMPN 1

14 Maret 2025 - 07:46 WIB

Iptu Rizal Kapolsek Kuripan Beri Penyuluhan Kenakalan Remaja dalam Pondok Ramadhan SMPN 1
Trending di Polri