Patrolihukum.net // LANGSA, ACEH – Pengadaan Rambu Pendahulu Petunjuk Jalan (RPPJ) pada Dinas Perhubungan Kota Langsa, Aceh, dengan nilai anggaran mencapai Rp184.119.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pengadaan tersebut diduga belum direalisasikan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian pelaksanaan dan penggunaan anggarannya.
Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah media online menerbitkan pemberitaan berjudul Pengadaan RPPJ Rp184 Juta di Kota Langsa Dipertanyakan, PPK Sebut Tertunda Perubahan Anggaran pada 5 November 2026.
Informasi awal mengenai paket pengadaan tersebut disampaikan seorang warga Kota Langsa berinisial PE kepada wartawan pada Senin (2/11/2026). Sumber tersebut menyebutkan bahwa kegiatan pengadaan RPPJ tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan nilai anggaran Rp184.119.000.
Namun, keberadaan paket pengadaan dalam sistem perencanaan tersebut belum diikuti dengan kepastian realisasi pemasangan rambu petunjuk jalan di lapangan.
“Nih, satu lagi di Dishub belum dilaksanakan. Sebagai PPTK-nya disebut-sebut Dek Fadli,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan.
Menindaklanjuti informasi itu, wartawan melakukan penelusuran dokumen dan meminta klarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pengadaan tersebut.
Konfirmasi disampaikan melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 09.31 WIB. Dalam komunikasi tersebut, wartawan mempertanyakan realisasi pekerjaan sekaligus meminta penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.
Pihak yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa pekerjaan belum dapat dilaksanakan karena adanya perubahan anggaran Pemerintah Kota Langsa yang masih dalam proses dan belum disahkan.
“Waalaikumsalam, Bang. Belum bisa dilaksanakan itu, Bang, karena tertunda akibat adanya perubahan anggaran Kota Langsa yang sedang diproses dan belum disahkan hingga sekarang. Saya PPK, Bang, bukan PPTK,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan perubahan alokasi atau kepastian anggaran dalam perubahan tersebut, pihak yang bersangkutan menyatakan belum dapat memastikan.
“Saya belum dapat melihat anggaran perubahannya, Bang, jadi saya tidak dapat memastikannya,” tambahnya.
Tidak berhenti sampai di situ, wartawan kembali berupaya meminta penjelasan kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sekaligus Perhubungan Kota Langsa, Nazaruddin, yang saat ini disebut kembali menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Langsa.
Melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 12.44 WIB, wartawan menyampaikan permintaan tanggapan terkait pemberitaan mengenai pengadaan RPPJ senilai Rp184 juta tersebut.
Dalam pesannya, wartawan meminta agar Nazaruddin memberikan penjelasan dan komentar guna memperoleh informasi berimbang mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Nazaruddin melalui pesan WhatsApp tersebut.
Kondisi ini semakin memperkuat harapan masyarakat agar Dinas Perhubungan Kota Langsa memberikan penjelasan terbuka mengenai status pengadaan RPPJ, termasuk alasan belum terlaksananya pekerjaan, mekanisme perubahan anggaran, serta kepastian realisasi kegiatan.
Publik juga berhak mengetahui apakah anggaran sebesar Rp184.119.000 tersebut masih tercantum dalam dokumen anggaran, mengalami perubahan alokasi, atau telah mengalami penyesuaian melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
Transparansi menjadi penting mengingat setiap penggunaan APBD merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya menjalankan prinsip keberimbangan dalam jurnalistik. Oleh karena itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Langsa, termasuk Nazaruddin, PPK, maupun pejabat terkait lainnya, tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut mengenai kepastian pelaksanaan pengadaan RPPJ tersebut.
(Pasukan Ghoib)
76 kunjungan














