Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Penegakan Perda di Taman Maramis Dipertanyakan, Kasatpol PP Kota Probolinggo Tak Merespons Media

badge-check


Penegakan Perda di Taman Maramis Dipertanyakan, Kasatpol PP Kota Probolinggo Tak Merespons Media Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net – Alih fungsi fasilitas umum kembali menjadi sorotan di Kota Probolinggo. Kali ini, **Taman Maramis**, yang sejatinya diperuntukkan sebagai **ruang terbuka hijau (RTH)** dan area publik bagi masyarakat, diduga mengalami penyimpangan fungsi. Sejumlah **pedagang kaki lima (PKL)** memanfaatkan area taman sebagai **tempat mangkal dan parkir gerobak**, bahkan sebagian gerobak ditinggalkan dalam waktu lama di dalam kawasan taman.

Pantauan langsung media di lapangan menunjukkan, keberadaan gerobak-gerobak tersebut tidak hanya menutup sebagian area hijau, tetapi juga **mengurangi estetika taman** serta **kenyamanan pengunjung**. Beberapa warga yang ditemui mengaku resah karena taman yang seharusnya menjadi ruang rekreasi dan interaksi sosial kini tampak semrawut dan tidak tertata.

Penegakan Perda di Taman Maramis Dipertanyakan, Kasatpol PP Kota Probolinggo Tak Merespons Media

“Awalnya cuma sore hari, tapi sekarang gerobaknya ditinggal terus. Taman jadi kelihatan kumuh,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai bagian dari **fungsi kontrol sosial pers**, media ini telah mengajukan **permintaan konfirmasi resmi** kepada **Kasatpol PP Kota Probolinggo** terkait kondisi tersebut. Konfirmasi disampaikan secara tertulis oleh **Media ini**, sejak **Sabtu (24/1/2026)** hingga **Rabu (28/1/2026)**.

Dalam konfirmasi tersebut, media mempertanyakan **dasar kebijakan** yang membolehkan atau melarang PKL menggunakan area Taman Maramis, **langkah konkret Satpol PP** dalam menjaga fungsi fasilitas umum dan RTH, serta **rencana penertiban** mengingat kondisi di lapangan hingga kini belum berubah.

Taman kota, sesuai berbagai regulasi tata ruang, memiliki fungsi strategis sebagai **paru-paru kota**, ruang sosial, dan sarana publik yang harus dijaga keberlanjutannya. Penyalahgunaan RTH untuk kepentingan lain tanpa pengaturan yang jelas berpotensi melanggar prinsip penataan ruang dan mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman dan tertib.

Namun hingga berita ini diterbitkan, **tidak ada tanggapan resmi** dari **Kasatpol PP Kota Probolinggo, Rozi**, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali dalam rentang waktu beberapa hari. Tidak adanya respons tersebut menjadi catatan tersendiri, mengingat Satpol PP memiliki peran penting sebagai **penegak peraturan daerah** dan penjaga ketertiban umum.

Sikap diam aparat penegak perda ini memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai **keseriusan pengawasan** terhadap pemanfaatan fasilitas umum di Kota Probolinggo. Padahal, transparansi dan keterbukaan informasi dari pejabat publik merupakan bagian dari **hak masyarakat** serta **kewajiban badan publik**, sebagaimana diamanatkan dalam **UU Pers** dan prinsip **good governance**.

Media ini menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan semata-mata untuk memenuhi asas **cover both sides**, memastikan pemberitaan yang **akurat, berimbang, dan tidak menghakimi**, sesuai dengan **Kode Etik Jurnalistik**. Apabila di kemudian hari pihak Satpol PP Kota Probolinggo memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab.

Sementara itu, masyarakat berharap agar pemerintah daerah melalui instansi terkait segera **menata ulang pemanfaatan Taman Maramis**, sehingga fungsi ruang terbuka hijau dapat kembali dinikmati secara optimal oleh seluruh warga Kota Probolinggo. (Bbg/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pers Tak Hanya Memberitakan: SWI Tanam Sorgum Bersama Pemkab Boyolali Sambut HKPS 2026

7 Februari 2026 - 09:05 WIB

Pers Tak Hanya Memberitakan: SWI Tanam Sorgum Bersama Pemkab Boyolali Sambut HKPS 2026

Nama Ahli Waris Diduga Diubah, Konflik Tanah Desa Sumber Jadi Perhatian Publik

7 Februari 2026 - 03:20 WIB

Nama Ahli Waris Diduga Diubah, Konflik Tanah Desa Sumber Jadi Perhatian Publik

DWP Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Gelar Senam Bersama dan Bela Beli UMKM, Bahas Proker 2026

7 Februari 2026 - 02:06 WIB

DWP Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Gelar Senam Bersama dan Bela Beli UMKM, Bahas Proker 2026

Pascapenyegelan, Mie Gacoan Kota Probolinggo Resmi Aktif Kembali dengan Pengawasan Ketat

6 Februari 2026 - 17:03 WIB

Pascapenyegelan, Mie Gacoan Kota Probolinggo Resmi Aktif Kembali dengan Pengawasan Ketat

Polemik Pipa PDAM di Lahan Warga Dringu, Ketua GMPI Dhany Angkat Bicara

6 Februari 2026 - 16:21 WIB

Polemik Pipa PDAM di Lahan Warga Dringu, Ketua GMPI Dhany Angkat Bicara
Trending di Kabar Viral