Semarang, Patrolihukum.net – Peristiwa tragis terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah, awal Mei 2025 lalu, ketika seorang nenek berusia 78 tahun ditemukan tewas di rumahnya sendiri usai menjadi korban pencurian. Insiden memilukan tersebut berlangsung di kawasan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, dan mengundang perhatian luas masyarakat serta aparat penegak hukum.
Korban diketahui bernama Sri Wahyuni, seorang wanita lanjut usia yang sehari-hari tinggal seorang diri di rumahnya. Pada pagi hari, Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, rumah Sri dimasuki oleh seorang pria tak dikenal. Pelaku belakangan diketahui bernama Fahri Gunawan (30), warga asal Lampung, yang dengan nekat melompati tembok belakang rumah untuk masuk secara diam-diam.

Namun rencana jahat Fahri tidak berjalan mulus. Aksinya kepergok oleh korban yang terbangun dari tidurnya dan langsung meneriakkan kata “maling”. Panik karena ketahuan, pelaku langsung mendorong tubuh korban dengan keras hingga wanita lanjut usia itu terjatuh ke lantai dan kepalanya terbentur. Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir di tempat kejadian.
“Korban sempat berteriak ‘maling’ dan pelaku panik. Ia lalu mendorong korban sampai jatuh. Setelah itu, korban kejang-kejang dan meninggal dunia,” ujar Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, dalam keterangan pers pada Sabtu (25/5/2025).
Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku sempat membaringkan tubuh korban ke atas tempat tidur. Ia kemudian mengambil dua barang berharga milik korban, yakni satu unit handphone Realme dan satu unit laptop Lenovo. Tanpa rasa bersalah, Fahri lantas melarikan diri melalui lantai dua rumah, melompat ke lahan kosong yang berada tepat di sebelah rumah korban.
Aksi keji ini baru diketahui oleh anak korban, Rony Setiawan, yang mendapati ibunya dalam keadaan tidak bernyawa dan beberapa barang berharga hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gajahmungkur, yang segera ditindaklanjuti oleh aparat gabungan dari Unit 1 Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang.
Berbekal informasi awal dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Selain mengamankan Fahri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, dosbook HP, handuk, dan sweater yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan. Proses penyidikan dan pemberkasan masih berlangsung,” jelas Kompol Agung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.
Polrestabes Semarang menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses secara hukum hingga ke pengadilan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Edi D/Red/*)