Patrolihukum.net, Kota Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya terhadap perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini digelar serentak di enam titik lokasi berbeda di Kota Probolinggo, Sabtu (21/6/2025).
Penerima manfaat berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari petani, nelayan, Ketua RT, hingga tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Setiap ahli waris menerima santunan bervariasi, mulai dari Rp 42 juta hingga Rp 70 juta, tergantung pada penyebab kematian dan keikutsertaan peserta dalam program tambahan BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, secara langsung menyerahkan santunan kepada keluarga peserta yang telah wafat. Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal maupun informal.
“Santunan ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keluarga yang ditinggalkan oleh peserta BPJS, baik dari kalangan petani, nelayan, maupun pekerja lainnya. Harapannya, bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan, serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kelangsungan hidup,” ujar Wali Kota Aminuddin dalam sambutannya.
Beberapa penerima santunan yang disebutkan antara lain:
- Keluarga almarhum Ahmad Kusaeri, warga Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Mayangan
- Keluarga almarhum Indonesia Fauzi Putra, warga Jalan Panglima Sudirman Gang Satria, Kelurahan Wiroborang
- Keluarga almarhum Abdul Azis, warga Dusun Mantong, Kelurahan Sumbertaman
- Keluarga almarhum Syamsul Arifin, warga Jalan Walikota Gatot, Kelurahan Kanigaran
- Keluarga almarhum Muksan, warga Jalan Sungai Sampit, Kelurahan Jrebeng Kulon
- Keluarga almarhum Su’ud, warga Jalan Bromo, Kelurahan Triwung Lor
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, Nuradi Wijayanto, menjelaskan bahwa santunan JKM dasar yang diberikan bagi peserta yang meninggal karena sebab biasa sebesar Rp 42 juta. Namun jika peserta wafat akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak atas santunan hingga Rp 70 juta.
Tak hanya santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan. Bagi peserta yang telah menjadi anggota selama lebih dari tiga tahun, anak-anaknya berhak menerima beasiswa hingga Rp 174 juta untuk dua anak, sesuai dengan jenjang pendidikan mereka, dan bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat.
“Santunan ini adalah bentuk perlindungan negara bagi para pekerja. Kami terus mendorong masyarakat, termasuk pekerja informal, untuk aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan manfaat maksimal,” jelas Nuradi.
Ia menambahkan bahwa besaran santunan juga bisa bertambah jika peserta ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang terpisah dari JKM.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kota Probolinggo dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan langkah konkret dalam memperluas cakupan perlindungan sosial hingga ke masyarakat akar rumput. Upaya ini merupakan bagian dari pembangunan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif, berkelanjutan, dan menjangkau semua sektor pekerjaan, baik formal maupun informal.
Langkah ini juga sekaligus menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan sosial di tengah risiko kerja yang semakin kompleks.
(Bambang/*)