Patrolihukum.net, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui transformasi digital. Melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Pemkab mulai menerapkan sistem monitoring pajak daerah berbasis digital bernama Taxmapper di sejumlah tempat usaha milik Wajib Pajak (WP) di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Moh. Idris, menyampaikan bahwa alat digital Taxmapper ini dihadirkan untuk mendukung proses pencatatan dan pelaporan pajak daerah yang lebih efisien, akurat, dan transparan.
“Taxmapper sangat efektif untuk meningkatkan akurasi data dan kepatuhan wajib pajak. Ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan potensi kebocoran dalam pemungutan dan penyetoran pajak daerah,” ujar Idris.
Cara Kerja dan Manfaat Taxmapper
Setelah alat Taxmapper dipasang di lokasi usaha, WP wajib menyerahkan user ID dan password kepada tim admin dari vendor pelaksana, Great Code, untuk mengakses sistem tersebut. Selanjutnya, BPPKAD akan menyelenggarakan bimbingan teknis secara bertahap untuk mengedukasi para pelaku usaha terkait pengoperasian alat, termasuk uji coba langsung bersama WP.
Selain untuk kepentingan pemerintah, kehadiran Taxmapper juga memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha. Alat ini mampu membantu pelaku usaha dalam melakukan pembukuan elektronik, memantau omset, hingga menganalisis waktu-waktu puncak penjualan (peak hour dan peak season).
“Bahkan bagi pelaku usaha yang belum memiliki aplikasi kasir, kami sediakan aplikasi kasir secara gratis. Jadi alat ini sangat multifungsi dan mendukung modernisasi usaha,” imbuh Idris.
Peningkatan Kepatuhan dan Transparansi
Dengan sistem ini, Pemkab Probolinggo dapat memantau transaksi secara real time, sehingga data yang masuk lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini tentunya membantu dalam penyusunan kebijakan berbasis data, terutama dalam pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Monitoring pendapatan pajak bisa dilakukan secara langsung, tanpa perlu menunggu pelaporan berkala dari pelaku usaha. Ini mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan efisiensi,” jelasnya.
Idris juga menegaskan pentingnya pelaku usaha memahami aturan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya untuk sektor makanan dan minuman. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori:
- Omzet 0–4,5 juta rupiah/bulan: Tidak dikenakan pajak daerah.
- Omzet di atas 4,5 juta – 24 juta rupiah/bulan: Dikenakan pajak sebesar 5%.
- Omzet di atas 24 juta rupiah/bulan: Dikenakan pajak sebesar 10%.
“Pajak daerah ini dibayarkan langsung oleh konsumen saat melakukan transaksi. Pelaku usaha hanya perlu mengumpulkan dan menyetorkan ke pemerintah daerah secara non-tunai,” ujarnya. Metode pembayaran bisa melalui mobile banking, transfer bank, atau QRIS, sebagai bentuk mendukung ekosistem digital yang aman dan efisien.
Transformasi Digital Perpajakan Daerah
Taxmapper disebut sebagai tonggak penting dalam proses transformasi digital sektor perpajakan daerah. Dengan sistem yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi, Pemkab Probolinggo optimistis dapat meningkatkan PAD sekaligus mendorong dunia usaha menjadi lebih tertib administrasi dan modern.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sangat penting. Bukan sekadar persoalan pajak, tapi juga bagian dari membangun tata kelola usaha yang sehat dan kompetitif,” pungkas Idris.
Langkah ini mendapat apresiasi dari banyak kalangan, karena dianggap sebagai lompatan besar dalam membangun ekosistem ekonomi lokal yang berbasis transparansi dan akuntabilitas. Pemkab Probolinggo pun mengajak seluruh pelaku usaha untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini demi pertumbuhan daerah yang lebih berkelanjutan.
(Bambang)