Jakarta | Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah menghentikan ekspor benih bening lobster secara permanen. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Trenggono ditemui di kantornya di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Penegasan ini menyatakan secara langsung posisi pemerintah terhadap kebijakan pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Dengan pernyataan itu, pemerintah memastikan kebijakan ekspor benih lobster tidak lagi dilanjutkan. Penghentian tersebut berlaku permanen, sehingga ekspor benih bening lobster tidak menjadi bagian dari kebijakan pemerintah selanjutnya. Keterangan Trenggono sekaligus memperjelas bahwa keputusan mengenai ekspor benih lobster telah dihentikan dan tidak bersifat sementara.
Pemerintah kini menyatakan tidak akan meneruskan kebijakan ekspor benih lobster. Penegasan Menteri Kelautan dan Perikanan itu disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, tanpa menyebutkan adanya kelanjutan untuk pengiriman benih tersebut ke luar negeri. Dengan demikian, ekspor benih bening lobster dinyatakan berhenti secara permanen berdasarkan pernyataan pemerintah.
Informasi tersebut menempatkan penghentian ekspor sebagai pokok pernyataan Trenggono pada Senin, 12 Oktober 2026. Saat ditemui di kantornya, ia menyampaikan bahwa pemerintah tidak lagi melanjutkan ekspor benih lobster. Pernyataan itu menegaskan keberlakuan penghentian secara permanen, sekaligus memastikan bahwa benih bening lobster tidak lagi diekspor melalui kebijakan pemerintah.
Penghentian permanen ekspor benih bening lobster merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberantas penyelundupan komoditas tersebut. Selama ini, benih lobster kerap menjadi sasaran perdagangan ilegal karena memiliki nilai ekonomi tinggi dan mudah dipindahkan melalui jalur laut maupun darat. Praktik penyelundupan tidak hanya berpotensi mengurangi sumber daya lobster di perairan Indonesia, tetapi juga menghambat pengembangan usaha budidaya di dalam negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono menjelaskan bahwa keputusan tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas. Landasan pertama adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5, yang mengatur pengelolaan serta pengawasan komoditas perikanan, termasuk benih bening lobster. Aturan ini menjadi instrumen untuk memperketat peredaran benih, memastikan pemanfaatannya berlangsung secara legal, dan mencegah pengeluaran dari wilayah Indonesia tanpa izin.
Selain itu, pemerintah merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 tentang pemberantasan pengeluaran benih bening lobster secara ilegal. Peraturan Presiden tersebut memperkuat koordinasi penegakan hukum kementerian, lembaga pengawasan, aparat keamanan, dan pemerintah daerah. Dengan kerangka ini, upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan di pintu keluar, tetapi juga dengan menindak jaringan yang mengumpulkan, mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan benih secara melawan hukum.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa ekspor benih lobster tidak diperbolehkan sama sekali, bukan sekadar dibatasi berdasarkan kuota atau negara tujuan. Seluruh benih bening lobster yang ditemukan hendak dikeluarkan dari Indonesia akan diperlakukan sebagai bagian dari upaya penyelundupan apabila tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Pemerintah mengarahkan benih yang tersedia untuk mendukung pembudidaya domestik, sehingga manfaat ekonominya dapat dinikmati melalui rantai usaha nasional. Pendekatan ini sekaligus diharapkan meningkatkan pengawasan, menjaga keberlanjutan sumber daya, dan mengurangi insentif bagi pelaku perdagangan ilegal.
Pemerintah mengarahkan kebijakan pengelolaan benih lobster pada pengembangan budidaya di dalam negeri setelah penghentian ekspor diberlakukan secara permanen. Arah tersebut menempatkan benih lobster sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan untuk memperkuat kegiatan produksi nasional, bukan dikirim keluar sebelum memberikan nilai tambah bagi Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya membangun ekosistem budidaya yang melibatkan pelaku usaha, pembudi daya, serta berbagai pihak terkait di dalam negeri.
Benih lobster yang tersedia akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan budidaya lobster di Indonesia. Pemanfaatan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha perikanan, membuka peluang ekonomi bagi masyarakat pesisir, dan meningkatkan nilai sumber daya laut yang selama ini menjadi perhatian. Pengembangan budidaya juga membutuhkan pengelolaan yang terukur agar pemanfaatan benih tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya dan tidak mengganggu keseimbangan ekosistem.
Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono menyampaikan bahwa pihak luar yang masih membutuhkan benih lobster harus bertemu dan membahas kebutuhan tersebut dengan pemerintah Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap pembahasan mengenai benih lobster perlu dilakukan melalui komunikasi langsung dengan pemerintah, sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan. Pemerintah tetap memegang peran dalam menentukan pemanfaatan sumber daya tersebut berdasarkan kepentingan nasional.
Fokus pada budidaya dalam negeri juga menunjukkan upaya untuk mengembangkan rantai nilai perikanan secara lebih lengkap di Indonesia. Benih tidak hanya dipandang sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, tetapi sebagai bagian awal dari kegiatan produksi yang berpotensi menghasilkan manfaat ekonomi lebih besar setelah melalui proses budidaya. Karena itu, pelaksanaan kebijakan akan berkaitan dengan kesiapan sarana, kapasitas pembudi daya, pengawasan, serta tata kelola pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.
Urutan langkah yang ditekankan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas utama. Pemerintah terlebih dahulu berupaya menghentikan perdagangan benih lobster melalui jalur ilegal, termasuk menekan praktik penyelundupan yang selama ini berpotensi merugikan pengelolaan sumber daya laut dan menghambat pengembangan budidaya di dalam negeri. Langkah tersebut diperlukan agar aturan mengenai perlindungan benih lobster dapat dijalankan secara konsisten, sekaligus memastikan kegiatan pemanfaatannya berlangsung dalam kerangka yang diawasi negara.
Penindakan diarahkan pada berbagai bentuk pelanggaran yang memungkinkan benih lobster keluar dari Indonesia tanpa prosedur resmi. Dengan memperkuat pengawasan dan tindakan hukum, pemerintah ingin menutup ruang bagi jaringan perdagangan ilegal serta mengurangi insentif ekonomi yang mendorong penyelundupan. Pendekatan ini juga menegaskan bahwa kebijakan penghentian ekspor bukan semata-mata berkaitan dengan arus perdagangan, melainkan bagian dari upaya mengamankan keberlanjutan sumber daya dan mendorong nilai tambah melalui pembesaran lobster di wilayah Indonesia.
Setelah kegiatan ilegal dihentikan dan penegakan hukum berjalan, pemerintah membuka peluang untuk membicarakan kemungkinan mekanisme perdagangan legal dengan pihak atau negara yang membutuhkan. Pernyataan tersebut belum merupakan kepastian mengenai dibukanya kembali ekspor atau bentuk perdagangan tertentu. Pembahasan lebih lanjut baru dapat dipertimbangkan setelah kondisi hukum dan pengawasan memenuhi tujuan yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, kemungkinan kerja sama perdagangan legal ditempatkan sebagai langkah lanjutan, bukan sebagai pengganti penindakan terhadap jalur ilegal. Fokus kebijakan tetap berada pada penghentian penyelundupan dan penguatan budidaya dalam negeri, sementara pembicaraan mengenai perdagangan resmi masih bergantung pada perkembangan penegakan hukum serta keputusan pemerintah berikutnya.
Baca juga: Fokus Reformasi Kebencanaan: Suara PKS di Tengah Kebijakan Pemerintah | Konflik Yaman Memanas: Bentrokan Pemerintah dan Houthi
















