Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Pembuangan Limbah Medis B3 : RSUD Dr Iskak Tulungagung Belum Akui Keterlibatan

badge-check

TULUNGAGUNG – Penemuan limbah medis kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Tulungagung memunculkan dugaan serius terhadap pengelolaan limbah di lingkungan fasilitas kesehatan. Limbah yang ditemukan di lokasi pembuangan ilegal tersebut diketahui mengandung botol infus, alat medis bekas pakai, obat-obatan serta nota pasien yang seluruhnya mencantumkan identitas RSUD Dr. Iskak Tulungagung.

Menanggapi temuan tersebut, dua perwakilan dari pihak rumah sakit, Sujianto dan Tatang, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan asal-usul limbah tersebut. Keduanya pun tidak mengakui bahwa limbah medis tersebut berasal dari RSUD Dr. Iskak, meskipun bukti-bukti fisik seperti label botol, nota medis dll menunjukkan keterkaitan langsung dengan rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

Pembuangan Limbah Medis B3 : RSUD Dr Iskak Tulungagung Belum Akui Keterlibatan

Pembuangan Limbah Medis B3 : RSUD Dr Iskak Tulungagung Belum Akui Keterlibatan

“Kami akan menelusuri lebih lanjut terkait asal usul pembuangan limbah ini,” ujar Sujianto singkat kepada awak media. Sementara itu, belum ada penjelasan tambahan dari Tatang mengenai langkah konkret yang akan diambil rumah sakit. Senin (26/5/2025).

Peristiwa ini menjadi sorotan, mengingat pengelolaan limbah medis B3 diatur ketat oleh regulasi. Sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, pihak yang terbukti melakukan pembuangan limbah secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Dr. Iskak Tulungagung belum memberikan pernyataan resmi. Tim redaksi akan terus mengupayakan klarifikasi dari pihak terkait dan memantau perkembangan kasus ini demi memastikan penegakan hukum dan tanggung jawab institusional terhadap lingkungan dan kesehatan publik.

 

Penulis : Anwar 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus ITE di Polda Jatim, SP2HP Sudah Terbit Tapi Proses Dinilai Mandek

10 Februari 2026 - 16:23 WIB

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus ITE di Polda Jatim, SP2HP Sudah Terbit Tapi Proses Dinilai Mandek

Pemred Patrolihukum.net & Investigasi88.com Edi Darminto Apresiasi Peresmian Kantor AWPR di Momentum HPN 2026

10 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemred Patrolihukum.net & Investigasi88.com Edi Darminto Apresiasi Peresmian Kantor AWPR di Momentum HPN 2026

Peran Pengacara Kian Krusial dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Nasional

10 Februari 2026 - 08:33 WIB

Peran Pengacara Kian Krusial dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Nasional

Presiden LIBAS88NUSANTARA Ucapkan Selamat HPN 2026 dan Launching Kantor Baru AWPR Probolinggo

9 Februari 2026 - 17:13 WIB

Presiden LIBAS88NUSANTARA Ucapkan Selamat HPN 2026 dan Launching Kantor Baru AWPR Probolinggo

HPN 2026 Jadi Tonggak Baru AWPR, Kantor Sekretariat Diresmikan di Kota Probolinggo

9 Februari 2026 - 14:06 WIB

HPN 2026 Jadi Tonggak Baru AWPR, Kantor Sekretariat Diresmikan di Kota Probolinggo
Trending di Kabar Viral