TULUNGAGUNG – Penemuan limbah medis kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Tulungagung memunculkan dugaan serius terhadap pengelolaan limbah di lingkungan fasilitas kesehatan. Limbah yang ditemukan di lokasi pembuangan ilegal tersebut diketahui mengandung botol infus, alat medis bekas pakai, obat-obatan serta nota pasien yang seluruhnya mencantumkan identitas RSUD Dr. Iskak Tulungagung.
Menanggapi temuan tersebut, dua perwakilan dari pihak rumah sakit, Sujianto dan Tatang, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan asal-usul limbah tersebut. Keduanya pun tidak mengakui bahwa limbah medis tersebut berasal dari RSUD Dr. Iskak, meskipun bukti-bukti fisik seperti label botol, nota medis dll menunjukkan keterkaitan langsung dengan rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

“Kami akan menelusuri lebih lanjut terkait asal usul pembuangan limbah ini,” ujar Sujianto singkat kepada awak media. Sementara itu, belum ada penjelasan tambahan dari Tatang mengenai langkah konkret yang akan diambil rumah sakit. Senin (26/5/2025).
Peristiwa ini menjadi sorotan, mengingat pengelolaan limbah medis B3 diatur ketat oleh regulasi. Sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, pihak yang terbukti melakukan pembuangan limbah secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Dr. Iskak Tulungagung belum memberikan pernyataan resmi. Tim redaksi akan terus mengupayakan klarifikasi dari pihak terkait dan memantau perkembangan kasus ini demi memastikan penegakan hukum dan tanggung jawab institusional terhadap lingkungan dan kesehatan publik.
Penulis : Anwar