Pembiayaan Internasional Jadi Kunci Indonesia Mengejar Target Emisi 2035

Pembiayaan Internasional Jadi Kunci Indonesia Mengejar Target Emisi 2035
banner 468x60

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Indonesia membutuhkan pendanaan sekitar US2 miliar atau setara Rp8.443,1 triliun untuk memenuhi target penurunan emisi yang tercantum dalam second nationally determined contribution (Second NDC) hingga 2035. Nilai rupiah tersebut dihitung menggunakan estimasi kurs Rp17.888 per dolar AS. Besarnya kebutuhan ini menunjukkan bahwa pencapaian sasaran iklim nasional memerlukan strategi pembiayaan yang luas, terencana, dan berkelanjutan.

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menilai kebutuhan tersebut terlalu besar apabila hanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN tetap memiliki peran penting untuk membiayai program prioritas pemerintah, tetapi kapasitasnya perlu dilengkapi dengan sumber dana lain. Karena itu, pembiayaan internasional menjadi salah satu unsur utama untuk menutup kesenjangan pendanaan sekaligus mempercepat pelaksanaan berbagai agenda pengurangan emisi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menyampaikan bahwa target dalam Second NDC memerlukan dukungan pendanaan dari komunitas internasional. Menurut dia, Indonesia tidak akan mampu mencapai target tersebut apabila hanya mengandalkan APBN. Pernyataan itu menegaskan perlunya kerja sama dengan lembaga keuangan internasional, negara mitra, investor, serta berbagai mekanisme pendanaan iklim yang dapat menyediakan modal dalam skala besar.

Kebutuhan dana Rp8.443,1 triliun juga mencerminkan luasnya transformasi yang harus dilakukan hingga 2035. Pengurangan emisi mencakup pengembangan energi rendah karbon, perlindungan hutan dan lahan, peningkatan efisiensi energi, serta penguatan sektor transportasi dan industri. Setiap bidang membutuhkan investasi jangka panjang, dukungan teknologi, dan kepastian kebijakan. Oleh sebab itu, mobilisasi pendanaan internasional perlu berjalan seiring dengan penguatan tata kelola nasional agar dana yang tersedia dapat disalurkan secara transparan, efektif, dan sesuai prioritas penurunan emisi.

Joko menyampaikan keterangan tersebut di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (2/10/2026). Pernyataan BPDLH menjadi pengingat bahwa target emisi 2035 bukan hanya persoalan kebijakan lingkungan, melainkan juga tantangan pembiayaan pembangunan. Kemampuan Indonesia menggabungkan APBN, investasi swasta, dan dukungan internasional akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan Second NDC.

Pemerintah telah memasukkan kebutuhan pembiayaan perubahan iklim ke dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan kepada komunitas internasional. Komitmen ini tidak hanya memuat sasaran penurunan emisi, tetapi juga memperlihatkan besarnya sumber daya yang diperlukan untuk mencapai target tersebut. Dengan demikian, agenda pengendalian perubahan iklim ditempatkan sebagai bagian dari kerja sama global, bukan semata-mata kebijakan domestik.

Dalam skema NDC, Indonesia membedakan target unconditional dan target dengan dukungan internasional. Target unconditional merupakan tingkat penurunan emisi yang dapat dicapai melalui kemampuan dan sumber pembiayaan dalam negeri, termasuk anggaran pemerintah, investasi swasta, serta kebijakan nasional. Sementara itu, target penurunan emisi yang lebih tinggi bergantung pada tersedianya dukungan internasional berupa pendanaan, alih teknologi, peningkatan kapasitas, dan bentuk kerja sama lainnya. Perbedaan ini menunjukkan bahwa ambisi iklim Indonesia dapat meningkat apabila akses terhadap pembiayaan global semakin kuat.

Joko menilai keterlibatan komunitas internasional memiliki dasar yang jelas karena manfaat pengurangan emisi bersifat global. Ketika Indonesia mencegah deforestasi, memulihkan ekosistem, atau mengurangi penggunaan energi beremisi tinggi, manfaatnya tidak berhenti di wilayah nasional, melainkan turut menjaga stabilitas iklim dunia. Karena itu, beban pembiayaan tidak semestinya sepenuhnya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Indonesia dinilai berhak memperoleh kompensasi atas kontribusi tersebut, sekaligus dukungan pendanaan untuk melaksanakan program mitigasi secara berkelanjutan.

Kebutuhan dananya menjadi besar karena sumber emisi tersebar pada banyak sektor. Cakupannya meliputi kehutanan, lahan gambut, mangrove, pertanian, energi, industri, transportasi, bangunan, pembangkit listrik, serta pengelolaan limbah. Setiap sektor memerlukan pendekatan, teknologi, dan investasi yang berbeda, mulai dari perlindungan kawasan alam hingga modernisasi infrastruktur energi. Oleh sebab itu, dukungan internasional diperlukan agar target NDC yang lebih ambisius dapat diterjemahkan menjadi program nyata, terukur, dan berjangka panjang.

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menempati posisi penting sebagai pengelola sekaligus penghubung berbagai sumber pembiayaan untuk perlindungan lingkungan dan pencapaian target emisi Indonesia. Lembaga ini tidak hanya menerima dan menyalurkan dana, tetapi juga menjembatani kebutuhan program nasional dengan karakter sumber pembiayaan yang beragam. Dana tersebut dapat berasal dari kerja sama bilateral, lembaga multilateral, filantropi, yayasan, korporasi, maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BPDLH dibentuk untuk menyesuaikan tata kelola dana lingkungan dengan perkembangan pembiayaan global. Setiap sumber dana memiliki tujuan, persyaratan, jangka waktu, serta mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda. Karena itu, pengelolaannya memerlukan sistem yang mampu menjaga akuntabilitas sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pelaksanaan program lingkungan. Salah satu prinsip yang diterapkan adalah earmarking, yaitu dana tetap digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemberi dana. Dana tersebut juga dapat dikelola melintasi periode anggaran, selama penggunaannya tetap sejalan dengan mandat awal.

Joko menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berbeda dengan pencatatan dana melalui APBN yang bersifat on budget dan on treasury. Dalam skema APBN, penerimaan dan belanja mengikuti siklus anggaran negara serta tercatat dalam sistem perbendaharaan pemerintah. Sementara itu, dana yang dikelola BPDLH dapat memiliki aturan penggunaan dan periode pelaksanaan yang lebih spesifik, sehingga tidak selalu dibatasi oleh tahun anggaran. Perbedaan ini memungkinkan pembiayaan lingkungan berlangsung lebih konsisten, terutama untuk proyek yang membutuhkan waktu panjang.

Namun, lanskap pendanaan internasional terus berubah. Hibah internasional cenderung berkurang, sementara kebutuhan investasi untuk mitigasi dan adaptasi iklim meningkat. Kondisi tersebut mendorong pemanfaatan blended finance, yakni kombinasi dana publik dan swasta untuk mengurangi risiko serta menarik investasi tambahan. Melalui pendekatan ini, dana pemerintah atau hibah dapat digunakan sebagai pemicu, penjamin, maupun instrumen penurunan risiko, sehingga modal swasta terdorong masuk ke proyek lingkungan yang sebelumnya dinilai kurang menarik secara komersial.

BPDLH sedang mengembangkan beragam skema pembiayaan untuk memperkuat agenda lingkungan, mengurangi emisi, dan meningkatkan ketahanan masyarakat. Salah satunya adalah pembayaran berbasis hasil penurunan emisi atau result-based payment, yang memungkinkan Indonesia menerima pembiayaan karbon dari mitra internasional setelah capaian pengurangan emisi terverifikasi. Dukungan Pemerintah Norwegia disebut mencapai sekitar US$216 juta. Skema lain mencakup dana kebencanaan, pembiayaan petani, ekonomi sirkular, blue carbon, biodiversitas, serta investasi hijau yang diarahkan pada kegiatan berkelanjutan.

Dalam sektor kebencanaan, BPDLH mengelola pooling fund bencana yang didukung dana abadi sekitar Rp8,3 triliun. Dana tersebut dapat digunakan untuk memperkuat transfer risiko melalui asuransi, memperluas perlindungan terhadap aset pemerintah, dan mengembangkan asuransi parametrik. Berbeda dari asuransi konvensional, skema parametrik memberikan pembayaran berdasarkan indikator tertentu, seperti besaran curah hujan, kecepatan angin, atau intensitas gempa, sehingga pencairan dapat dilakukan lebih cepat setelah parameter yang disepakati terpenuhi.

Pembiayaan juga disalurkan langsung kepada masyarakat agar manfaat program tidak berhenti pada tingkat kelembagaan. Salah satu contohnya ialah pembiayaan bagi petani hingga Rp50 juta per orang, dengan bunga 0% hingga 3,2%. Dalam skema tersebut, pohon dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari jaminan, sehingga aset ekologis memiliki nilai ekonomi tanpa harus ditebang. Pendekatan ini berpotensi mendorong petani menjaga tutupan lahan sekaligus memperoleh modal produktif.

Joko menjelaskan bahwa BPDLH ingin membangun ekosistem pembiayaan yang menghubungkan masyarakat, pembeli, perbankan, pemerintah, dan sektor swasta. Dengan hubungan tersebut, pendanaan diharapkan terus berputar, memperluas dampak, dan mendukung kegiatan lingkungan dalam jangka panjang, bukan menjadi program yang berhenti ketika suatu proyek selesai.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60