Banggai – Berdasarkan hasil investigasi awak media ini beberapa warga Masyarakat Desa Minang Andala, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, pada 23 Agustus 2023 memberikan keterangan terkait Pemalangan Kantor Desa tersebut yang di picu dari pencabutan laporan polisi oleh oknum pelapor Dedi, terkait Dugaan ijasah palsu oleh oknum kades Minang Andala yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Lanjut, beberapa sumber membenarkan salah satu di antaranya adalah salah satu peserta yang ikut dalam pencalonan kepala desa periode 2022-2028 merasa di rugikan dengan kejadian hal tersebut, yang mana awalnya pelapor berapi-api namun ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, malah dilakukan pencabutan ini kan aneh bin ajaib, ada apa sebenernya,”bingungnya.
Selanjutnya, ditempat yang sama beberapa sumber (Warga) menjelaskan, yang mana terkait pencabutan laporan tersebut terasa aneh karna yang awalnya oknum pelapor meminta dukungan terhadap Kami, namun anehnya dia cabut juga laporan polisi nya, ini kan aneh dan kami selaku masyarakat desa Minang Andala berharap agar aparat penegak hukum(APH) tetap melakukan proses hukum yg berlaku, karena sudah di lakukan penetapan tersangka,”ucapnya.
Dan kami berharap agar kiranya pihak Kepolisian mampu menegakkan supermasi hukum di kabupaten Banggai ini jangan ada timbang pilih, karena oknum tersebut telah membohongi negara dan merugikan negara yang mana oknum tersebut sudah lama mengunakan ijasah Palsunya termasuk pada saat menjadi BPD di Desa, jadi bukan hanya di momen Pilkades di gunakan namun pada saat beliau menjabat BPD juga sudah di gunakan ijasah tersebut,”ungkapnya.
Dengan kejadian ini kami selaku masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum untuk menjalankan prosedur sesuai koridor hukum yang berlaku tidak melihat dari pencabutan perkara tersebut, karena ini dapat dijadikan cermin bagi para pejabat publik untuk tidak melakukan hal yang sama terkait dalam pengunaan legalitas admitrasi yang benar di setiap konstalasi politik, bukan menggunakan ijasah palsu,”tegasnya.
Kepada media ini kasat Reskrim saat di konfirmasi melalui telpon Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx menjelaskan, yang mana memang benar pelapor telah melakukan pencabutan laporan tersebut namun proses hukum masih tetap berjalan,”ucap Kasatreskrim.
LP. Roby A Naser