Probolinggo – Wilayah Kabupaten Probolinggo dibayangi semakin banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tambang. Situasi ini memicu reaksi keras dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya. Dalam langkahnya, Ketua GMPK Probolinggo Raya telah melaporkan dua CV pemilik tambang galian C yang berlokasi di Desa Puspan, yaitu CV. Wira Bhumi Persada dan CV. Bromo Indah Gemilang. Namun, pelaporan ini tidak berlangsung mulus. Seorang aktivis di Probolinggo mengklaim adanya praktik tebang pilih dalam pelaporan tersebut.
Aktivis yang menyoroti laporan ini mencatat bahwa selain dua CV yang sudah dilaporkan, ada juga satu CV lain bernama CV. Eksklusif yang juga terlibat dalam kegiatan penambangan di Desa Ganting Wetan. Meskipun CV. Eksklusif beroperasi di lokasi yang sama, tidak ada keluhan dari para petani setempat, sehingga GMPK tidak memasukkan CV tersebut dalam laporan. Hal ini menjadi sorotan tajam bagi aktivis yang merasa tindakan GMPK tidak adil.

Aktivis tersebut menyampaikan protesnya melalui aplikasi pesan WhatsApp, meminta penjelasan dari Ketua GMPK mengenai ketidakadilan pelaporan yang dinilai favoritisme. “Keberadaan CV. Eksklusif yang diketahui melakukan kegiatan penambangan seharusnya juga dilaporkan,” ungkapnya. Ia mengatakan bahwa CV. Eksklusif memiliki tambang di beberapa area lain, termasuk Desa Pegalangan Kidul, yang juga menjadi sorotan.
Ketika media mengkonfirmasi pemilik CV. Eksklusif, H. Samsudin, ia menjelaskan bahwa tambang di Pegalangan Kidul sudah berhasil direklamasi. Namun, tanpa izin, ada oknum yang kembali melakukan penambangan di lahannya tersebut. “Saya sudah mereklamasi tambang itu, namun tanpa seijin saya, lahan tersebut ditambang oleh orang lain dan hasilnya dikirim ke PT. MSU,” jelas H. Samsudin. Ia menegaskan bahwa tindakan ilegal tersebut telah dilaporkan ke Polres Probolinggo.
Menanggapi tudingan tebang pilih dari aktivis, Ketua GMPK, Solehuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. “Saya akan melaporkan siapa saja yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” ucapnya. Solehuddin menjelaskan bahwa setiap pelaporan yang dilakukan GMPK berlandaskan pengaduan masyarakat, serta dilaksanakan dengan investigasi dan pengumpulan bukti yang matang. “Kami tidak sembarangan membuat laporan. Jadi, silahkan bagi masyarakat yang merasa dirugikan, dapat mengadukan kepada kami,” tambahnya.
GMPK berkomitmen untuk mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi, agar tidak ada lagi tudingan tebang pilih dalam penanganan masalah terkait tambang di daerah tersebut. Keberadaan organisasi ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik korupsi dan pelanggaran hukum di sektor tambang, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas. (Edi D/Red/**)

























1 Komentar