Published: Edi D
Kota Probolinggo – Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku penjambretan yang sempat meresahkan warga. Pelaku, P (34), warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, akhirnya diringkus di Jalan KH Abdul Hamid pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja melepas plat nomor motornya sebelum beraksi untuk menghindari identifikasi. P juga berkeliling Kota Probolinggo mencari korban yang lengah sebelum melancarkan aksinya.

Modus Operandi Pelaku
Aksi penjambretan ini terjadi pada Sabtu (01/02/2025) di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Korban, S (61), warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, saat itu sedang dibonceng oleh rekannya ketika tiba-tiba dihampiri oleh pelaku.
Melihat situasi yang memungkinkan, P langsung memepet motor korban dari sebelah kiri dan menodongkan pisau ke perutnya. Dengan ancaman senjata tajam, pelaku memaksa korban menyerahkan tas miliknya.
Korban sempat melakukan pengejaran hingga ke daerah Asabri atau Jalan Gubernur Suryo, namun pelaku berhasil melarikan diri. Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Probolinggo Kota.
Penangkapan dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diungkap.
Pada Selasa (04/02/2025), polisi berhasil menangkap P di Jalan KH Abdul Hamid. Saat ditangkap, pelaku diketahui sedang bersiap melakukan aksi serupa. Ia kembali menggunakan motor tanpa plat dan jaket untuk menyamarkan identitasnya.
“Mengetahui hal tersebut, petugas langsung melakukan penindakan cepat. P berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Zainal Arifin dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota pada Senin (10/02/2025).
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain:
- Sebuah pisau yang digunakan untuk mengancam korban
- Motor yang digunakan dalam aksi penjambretan
- Jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi
Ancaman Hukuman dan Penyelidikan Lanjutan
Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan awal, P mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan ini. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.
“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain yang belum melapor. Jika ada masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus yang sama, kami harap segera melapor ke Polres Probolinggo Kota,” tutup Iptu Zainal Arifin.
Dengan tertangkapnya pelaku, polisi berharap situasi keamanan di Kota Probolinggo semakin kondusif dan masyarakat lebih waspada terhadap aksi kejahatan jalanan. (*).