Patrolihukum.net // PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo kembali menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Leces. Dalam pengungkapan kali ini, Tim Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang menjadi pelaku utama dalam aksi kejahatan tersebut.
Kedua tersangka diketahui berinisial AA (33) dan S (33), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Mereka diringkus pada Kamis malam, 24 April 2025, hanya sehari setelah aksi mereka terekam jelas oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 26 April 2025, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat kerja cepat dan sinergi kuat antara Tim Satreskrim dan Polsek Leces.
“Kami telah mengamankan dua pelaku curanmor di TKP Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces. Menariknya, pelaku merupakan pasangan suami istri yang beraksi bersama,” ungkap AKP Putra di hadapan media.
Peristiwa pencurian bermula ketika korban, AW, diminta oleh rekannya untuk membeli makanan di sekitar wilayah Leces. Korban pun berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya dan memarkirkannya di depan Kantor Bank BRI Desa Sumberkedawung.
Namun nahas, setelah selesai membeli makanan, AW mendapati motornya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Leces.
Mendapat laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Probolinggo bersama anggota Polsek Leces bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yaitu AA. Tidak butuh waktu lama, Tim Satreskrim segera melacak keberadaan AA dan menangkapnya di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, beberapa kunci T yang digunakan untuk merusak kunci motor, serta satu kendaraan lain yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Setelah dilakukan interogasi awal, AA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku beraksi tidak sendirian, melainkan bersama istrinya, S,” ujar AKP Putra.
Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut disembunyikan di sebuah lokasi di Desa Gunung Geni, Kecamatan Banyuanyar.
Saat hendak menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, AA sempat mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya untuk menggagalkan upaya pelarian tersebut.
Setelah motor sarana kejahatan berhasil diamankan, kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Leces untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pasangan suami istri ini telah melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Probolinggo.
Namun, pihak kepolisian menduga kuat bahwa mereka terlibat dalam lebih banyak kasus serupa mengingat modus operandi yang dilakukan cukup profesional.
“Pengakuan tersangka baru pada dua TKP, tapi kami yakin ada TKP lain yang melibatkan keduanya. Saat ini, pengembangan penyidikan masih terus berjalan,” jelas AKP Putra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Polres Probolinggo juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotor, serta selalu mengunci ganda kendaraan sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan.
Dengan pengungkapan ini, Polres Probolinggo berharap bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya.
(Bambang/Red/*)