Lahat, Patrolihukum.net — Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat mencuat dan menjadi sorotan publik setelah Ketua Rajawali News sekaligus Ketua Rambo, Ali Sopian, menyatakan siap melaporkan praktik penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia menilai kebocoran PAD sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi ditoleransi.
“Kami akan melaporkan ini. Kebocoran PAD di Kabupaten Lahat harus segera diperiksa. Korupsi di sini sudah merajalela, para bangsat tikus-tikus ini harus diberantas,” tegas Ali Sopian, Selasa (9/12/2025).

Praktik Pajak Melenceng dari Aturan, Diganti ‘Kesepakatan Lisan’
Sumber internal menyebut bahwa dasar pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pajak parkir dan pajak restoran, tidak lagi mengikuti omzet riil wajib pajak sebagaimana diatur undang-undang.
Sebaliknya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat justru menerapkan metode “kesepakatan lisan” atau “kesanggupan WP membayar”, sebuah mekanisme subjektif yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Akibatnya, pungutan pajak tidak lagi berbasis data, melainkan negosiasi. Praktik ini mengubah pajak daerah menjadi pungutan arbitrer, membuka ruang lebar bagi kebocoran PAD dan melanggar aturan perpajakan daerah.
WP Besar Diuntungkan, Pajak Tak Berdasarkan Omzet
Dugaan penyimpangan kian terlihat ketika salah seorang WP besar, seperti restoran RM Dad, hanya membayar pajak Rp350.000 per bulan. Padahal omzet dari belanja Pemkab Lahat kepada restoran tersebut mencapai Rp1,6 miliar.
Pejabat Bapenda bahkan disebut secara terbuka mengakui bahwa ada praktik “kesepakatan”, kesalahan dalam penetapan pajak, dan bahwa audit pajak tidak pernah dilakukan.
Beberapa sektor yang terdampak langsung antara lain:
- Restoran/Makan Minum
- Jasa Perhotelan
- Jasa Parkir
- Sistem aplikasi I-Tax (Database Pajak Daerah)
Database Pajak Acar-Balacar: NOPD Ganda hingga Data Tak Sinkron
Permasalahan tidak berhenti pada pungutan pajak. Sistem I-Tax yang seharusnya menjadi basis pengawasan dan data resmi pajak daerah ditemukan dalam kondisi kacau.
Beberapa temuan penting:
- NOPD ganda, menyebabkan data tidak dapat diverifikasi
- Input data yang tidak sesuai dengan klasifikasi usaha
- Tidak ada sinkronisasi antara tapping box, laporan omzet, dan data pajak
Kondisi ini menunjukkan bahwa kontrol administrasi perpajakan lumpuh dari dalam, baik dari sisi pengawasan teknis maupun dari sisi penegakan prosedur.
Masalah Bersifat Sistemik, Bukan Sekadar Kelalaian
Masalah ini terungkap pada pemeriksaan tahun anggaran 2024, namun penetapan pajak yang stagnan setiap bulan mengindikasikan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung lama dan sistemik.
Hal ini mempertegas dugaan bahwa kebocoran PAD bukan insiden, melainkan kebijakan informal yang telah dilembagakan dalam praktik Bapenda.
Konsekuensinya, kerugian daerah diduga jauh lebih besar daripada angka yang muncul dalam pemeriksaan rutin.
Pejabat Bapenda Akui Keterbatasan SDM dan Pilih Jalur ‘Mudah’
Ketika dimintai penjelasan, sejumlah pejabat Bapenda beralasan bahwa:
- Kesepakatan dilakukan agar WP tetap membayar
- Tidak adanya SDM yang mampu melakukan audit pajak
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pejabat memilih kemudahan administratif ketimbang menegakkan aturan. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan antar-WP dan membuka ruang terjadinya kecurangan terstruktur.
Kontrol Pengawasan Ditinggalkan, Tapping Box Tak Berfungsi Optimal
Seluruh perangkat pengawasan yang seharusnya menjadi pilar kontrol pajak daerah tampak ditinggalkan atau dinonaktifkan:
- Dokumen perjanjian formal digantikan kesepakatan lisan
- Tapping box hanya dipakai untuk memantau sewa kamar, bukan keseluruhan omzet restoran atau parkir
- Tidak ada sanksi keterlambatan
- Tidak ada audit periodik
- Tidak ada verifikasi lapangan
Sistem yang lumpuh ini membuka pintu bagi penghindaran pajak secara sistemik, yang terjadi bukan karena kecelakaan administratif, melainkan kelalaian struktural.
Desakan Investigasi Total
Dengan melihat keterpurukan tata kelola perpajakan daerah, Ali Sopian mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
- Potensi penyalahgunaan wewenang
- Kerugian keuangan daerah
- Dugaan praktik koruptif yang melibatkan pejabat dan WP besar
“Ini bukan masalah kecil. Ini menyangkut hak masyarakat Lahat. Jika PAD bocor, pembangunan juga ikut macet. Kami minta ini diusut tuntas, tanpa kompromi,” ujar Ali Sopian.
Ia menegaskan pihaknya akan menyiapkan laporan resmi dan bukti pendukung untuk mendorong investigasi yang lebih mendalam.
Krisis Tata Kelola Pajak di Lahat
Kasus ini menegaskan bahwa Kabupaten Lahat sedang menghadapi krisis tata kelola perpajakan, di mana regulasi, teknologi, dan mekanisme pengawasan semuanya lumpuh secara bersamaan.
Kerusakan sistemik ini tidak hanya membuat daerah kehilangan pendapatan dalam jumlah besar, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Visualisasi alur masalah dan potensi dampak telah disiapkan tim investigasi sebagai bagian dari bahan laporan resmi.
(Edi D/PRIMA/**)











